Kejari Bandung Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: Lebih dari 50 Saksi Dihadirkan, Jejak Kickback Mulai Tercium

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kejaksaan Negeri Bandung terus memperluas penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada penggunaan anggaran tahun 2025. Penelusuran yang kini masuk tahap penyidikan umum itu mulai membuka sejumlah titik terang, meski aparat penegak hukum masih berhati-hati mengungkap detail demi menjaga integritas proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa lebih dari 50 saksi telah diperiksa dalam proses penggalian keterangan. Jumlah tersebut menunjukkan skala pengujian yang cukup besar, mengingat sebagian saksi berasal dari berbagai lapisan birokrasi dan pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa Pemkot Bandung.

Sejalan dengan itu, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen pengadaan hingga perangkat administrasi proyek pemerintah yang dinilai relevan dengan dugaan penyimpangan. Namun, jaksa belum menerbitkan estimasi kerugian negara karena masih ada tahapan audit dan verifikasi hukum yang wajib ditempuh sebelum angka—jika ada—dapat diumumkan secara resmi.

Anang tidak menutup kemungkinan adanya indikasi awal terkait aliran pemberian atau praktik kickback, sebuah pola klasik yang kerap mengiringi penyimpangan dalam proses belanja pemerintah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa informasi rinci masih dikunci rapat guna menghindari spekulasi publik dan memastikan penyidik dapat bekerja tanpa intervensi dari luar.

Baca juga:  Polda Jabar Genjot Transformasi Digital Kehumasan Lewat PoliceTube, Humas Pintar, dan Pelatihan SDM

Penyidikan ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola anggaran yang seharusnya menopang program strategis Kota Bandung pada tahun 2025. Publik pun menanti kejelasan arah penegakan hukum ini—apakah sekadar pemeriksaan rutin, atau akan berkembang menjadi penetapan tersangka setelah proses pendalaman rampung.

Kejaksaan menegaskan bahwa setiap perkembangan baru akan disampaikan secara resmi, sembari mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai seluruh pembuktian memenuhi syarat hukum.