Hukum  

Kebun Binatang Bandung dan Skandal Aset Publik: Luka Lama yang Dibuka Kembali

Avatar photo

Porosmedia.com – Penahanan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Y.I., oleh Kejati Jawa Barat bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Ini adalah fragmen penting dari mozaik panjang kerusakan tata kelola aset publik di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. Kasus dugaan penguasaan ilegal atas tanah negara di area Kebun Binatang Bandung kembali membongkar pola laten korupsi terselubung: kolaborasi antara birokrat dan pengelola yayasan yang membonceng kepentingan konservasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Kebun Binatang Bukan Sekadar Kebun

Kawasan Kebun Binatang Bandung bukan hanya tempat rekreasi atau konservasi hewan; ia adalah bagian dari jantung sejarah kota. Lahan ini merupakan aset negara yang seharusnya dijaga, bukan dikapling secara sembunyi-sembunyi untuk kepentingan segelintir elite lokal. Dugaan bahwa Y.I. sebagai pejabat struktural kala itu ikut terlibat dalam skema penguasaan ilegal lahan negara harus dibaca sebagai pengkhianatan terhadap publik Bandung.

Pasal dan Dakwaan yang Harus Diawasi Ketat

Kejati Jabar telah menyusun dakwaan berlapis terhadap Y.I., mulai dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor hingga bantuan kejahatan (Pasal 55 dan 56 KUHP). Namun pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa perkara yang penuh celah administratif semacam ini kerap dijinakkan di pengadilan. Oleh karena itu, publik dan pers harus terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak menjadi “ritual formalitas” yang berujung vonis ringan atau bahkan pembebasan karena alasan teknis.

Baca juga:  Kejati Jabar Safari Kerja Ke Kejari Kota Sukabumi, Kab. Sukabumi dan Kab. Cianjur

Menguji Komitmen Antikorupsi Pemerintah Daerah

Kasus ini juga menjadi cermin bagi Pemerintah Kota Bandung hari ini. Apakah ada keberanian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset daerah yang dikelola pihak ketiga? Berapa banyak lagi “Kebun Binatang” lain yang diam-diam telah berpindah tangan ke yayasan-yayasan bayangan, perusahaan cangkang, atau bahkan perseorangan yang punya akses ke kekuasaan?

Keadilan Bukan Soal Penjara Semata

Penahanan Y.I. adalah langkah awal. Namun keadilan sesungguhnya harus menyasar pemulihan aset, penertiban yayasan pengelola, dan penyusunan ulang kontrak pengelolaan fasilitas publik di Kota Bandung secara transparan. Jika tidak, kasus ini hanya akan jadi “headline sesaat”, seperti banyak kasus korupsi lainnya yang tenggelam dalam arsip ingatan dan gugur oleh waktu.

Porosmedia.com akan terus berdiri sebagai benteng suara publik. Kami tidak hanya mencatat, tapi menuntut: transparansi, penegakan hukum yang tegas, dan pengembalian hak publik atas setiap jengkal tanah negara yang digerogoti elite.