Porosmedia.com, Klaten – Proses penanganan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Klaten, H. Triyono, dari Fraksi Partai Golkar, belum menunjukkan perkembangan berarti. Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten belum mengambil keputusan final meski telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.
Laporan tersebut berisi temuan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan aduan yang diajukan oleh warga, Gatot Handoko, lebih dari 10 bulan lalu. Ombudsman juga telah memberikan rekomendasi, termasuk permintaan agar Ketua DPRD Klaten menonaktifkan sementara H. Triyono dari keanggotaan BK.
Namun hingga Senin (16/6/2025), Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, belum memberikan tanggapan terkait pelaksanaan rekomendasi tersebut. Permintaan konfirmasi melalui pesan singkat juga tidak direspons.
Anggota DPRD yang dilaporkan, H. Triyono, juga tidak memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi. Ia menyarankan agar seluruh pertanyaan disampaikan kepada BK DPRD Klaten.
Respons Pimpinan BK DPRD Klaten
Ketua BK DPRD Klaten, Ir. Ruslan Rosidi dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman. Namun saat dimintai kejelasan terkait keputusan etik terhadap H. Triyono, Ketua BK tidak memberikan penjelasan substantif dan menyatakan bahwa keputusan akhir telah diserahkan kepada Ketua DPRD.
Dalam salah satu pernyataan yang disampaikan kepada media ini, Ketua BK sempat menyampaikan respons yang tidak sesuai dengan standar komunikasi resmi lembaga.
Pelapor Minta Kejelasan dan Transparansi
Pelapor, Gatot Handoko, menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi terkait perkembangan kasus setelah LHP diterbitkan. Ia menegaskan bahwa belum ada komunikasi, baik lisan maupun tertulis, dari Ketua DPRD maupun BK DPRD Klaten.
Gatot meminta agar DPRD Klaten menggelar sidang etik secara terbuka guna memeriksa bukti dan saksi yang telah disampaikan. Ia juga meminta proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tenggat Waktu Ombudsman Segera Berakhir
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebelumnya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja kepada DPRD Klaten untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Dengan waktu yang terus berjalan, belum terdapat bukti tertulis mengenai pelaksanaan rekomendasi dimaksud.
Keterbatasan informasi dari unsur pimpinan DPRD Klaten dalam merespons kasus ini menimbulkan perhatian publik, khususnya terkait komitmen lembaga legislatif daerah dalam menegakkan etika dan menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (irwn)