Kasus Pelecehan di SMPN 3 Depok, IKABENTO Tegas Mengecam dan Siap Kawal Hukum Sampai Tuntas

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Kasus dugaan pelecehan seksual yang mengguncang lingkungan SMP Negeri 3 Depok menuai sorotan luas, termasuk dari komunitas alumni. Salah satu yang paling vokal menyatakan sikap adalah IKABENTO (Ikatan Alumni Benteng Barito) SMPN 3 Depok, yang menyatakan kecaman keras terhadap insiden tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ketua Umum IKABENTO, H. Hamzah, hadir langsung dalam pertemuan klarifikasi bersama pihak sekolah dan para pemangku kepentingan pada Jumat, 23 Mei 2025. Kehadiran ini mencerminkan kepedulian organisasi alumni terhadap korban serta komitmen moral untuk memastikan kasus ini tidak berlalu tanpa keadilan.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih lagi jika terjadi di institusi pendidikan. IKABENTO tidak akan diam,” tegas Hamzah.

Pendampingan Hukum dan Psikologis

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, IKABENTO menyatakan siap menyediakan pendampingan hukum melalui jaringan advokatnya. Selain itu, kerja sama dengan Perkumpulan Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (PPAI) juga disiapkan untuk memastikan para korban mendapat pendampingan psikologis yang memadai.

Baca juga:  Sasaran Bidang Pendidikan di RPJPN 2025–2045 Didesak untuk Direvisi

IKABENTO juga mengapresiasi gerakan alumni muda, khususnya angkatan 2021, yang turut menyuarakan dukungan terhadap para korban. Namun, organisasi mengingatkan bahwa koordinasi harus dilakukan melalui wadah resmi agar upaya bersama tetap terstruktur dan sinergis.

Pertemuan Klarifikasi Dihadiri Tokoh-Tokoh Penting

Pertemuan yang digelar pada 23 Mei itu dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain:

Kepala Sekolah SMPN 3 Depok

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Farabi El Fouz, Sp.A, M.Kes (juga Dewan Penasehat IKABENTO)

Wakil Ketua DPRD Kota Depok

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok

Semua pihak sepakat bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan adil.

Dorongan Reformasi Pendidikan di Depok

IKABENTO menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individual, melainkan menjadi alarm keras terhadap lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Untuk itu, IKABENTO mendesak Dinas Pendidikan Kota Depok untuk segera:

1. Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) aktif di tiap sekolah.

2. Melakukan pembinaan etik dan profesionalisme guru secara berkala.

Baca juga:  Dony Ahmad Munir dan Dedi Mulyadi Bahas Rencana Pembangunan di Sumedang

3. Menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan pencegahan kekerasan kepada seluruh civitas sekolah.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Tak boleh ada kompromi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun,” tambah Hamzah.

IKABENTO juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas korban, guna melindungi kondisi psikologis dan masa depan mereka. Organisasi alumni ini sedang dalam proses mempertimbangkan pelibatan tim pengacara untuk memperkuat posisi hukum para korban.

Solidaritas yang Tidak Boleh Surut

Kasus ini menjadi refleksi mendalam bahwa dunia pendidikan kita masih jauh dari kata aman. Namun solidaritas yang ditunjukkan oleh para alumni dan masyarakat menjadi titik terang. IKABENTO berkomitmen tidak hanya hadir saat krisis, tetapi juga mendorong perubahan sistemik untuk menciptakan sekolah yang benar-benar melindungi.

Tony Yusep | Porosmedia.com