Porosmedia.com, Kota Bandung – Inilah enam tuntutan Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Kamis (01/02/2024) saat sebagian besar pedagang Pasar Baru Bandung di depan Gedung Pemerintah Kota Bandung menyatakan sikap sebagai
berikut:
1. Eavluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antar Perumda Pasar Juara dengan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT.DSMJ).
2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai
kompensasi atas Covid 19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan didalam PKS.
3. Bebaskan segala bentuk tagihan (service charge dan listrik) di masa
Pandemic Covid 19.
4. Batalkan Surat Nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember
2023 dari pihak Pengelola PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT. DSMJ) Perihal: Berakhirnya Masa Berlaku SPTB dan Pemberlakuan Kebijakan SPTB
Baru/Khusus
5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang Yang sangat
memberatkan pedagang sampai Terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT. DSMJ
6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilalihan/ penyegelan/
pengosongan/ pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya,
mengingat terhadap objek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo
Itulah tuntutan Pedagang Pasar Baru. Kalaupun Menjadi hak pedagang untuk melakukan unjuk rasa, namun ini tidak merepresentasikan seluruh pedagang di Pasar Baru ya. Mereka yang masih berjualan seperti biasa juga harus dihormati haknya,” kata Direktur Marketing DSMJ Untung BW, dalam keterangan persnya Kamis 1 Februari 2024 di ruang aktifitasnya.