Hukum  

Hasto Bacakan Pleidoi dalam Sidang Kasus Perintangan Penyidikan

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan dugaan suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya menyatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pleidoi,” ujar Andi.

Sidang direncanakan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, bertempat di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam dakwaan, Hasto disebut menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sepanjang tahun 2019 hingga 2024. Ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air guna menghilangkan jejak usai terjadinya operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, oleh KPK.

Baca juga:  Mengabaikan Dewan Kehormatan PWI. Pengurus PWI akan diberikan sanksi Berat

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

Selain tuduhan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama beberapa pihak lain, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Mereka disebut memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu dalam kurun waktu 2019–2020.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan disetujuinya permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan:

Pasal 21 dan

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau

Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan ini menjadi sorotan publik, mengingat perkara Harun Masiku telah menjadi simbol buruknya pelarian dalam kasus korupsi politik tingkat tinggi di Indonesia. CFB

Baca juga:  Indonesia Harus Introspeksi dan Tobat Secara Nasional