Hukum  

Gerakan Ilegal di PPMI Berkedok Munaslub Berpotensi Pidana

Avatar photo
Gerakan Ilegal di PPMI Berkedok Munaslub Berpotensi Pidana

Secara formil dan materil pelaksanaan Munaslub ini terlihat sangat tidak prosedural dan banyak terjadi kesalahan serta pelanggaran yang berdampak pada unsur pidana di dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Mulai dari nama “MUNASLUB V PPMI” dalam sejarah perjalanan PPMI berdiri hingga kepemimpinan PPMI baru kali ini diadakan Munaslub, pertanyaannya bagaimana bisa Munaslub V ini muncul, sejak kapan munaslub I, II, III dan IV dilaksanakan.

Data Kepesertaan Munaslub V, menunjukkan beberapa Anggota PPMI yang mengklaim dirinya ketua DPD, ini akan berujung pada Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Belum lagi akan berujung pada Gugatan Perdata kerena PPMI telah terdaftar secara sah berdasarkan SK Menkumham Nomor : AHU-0002251.AH.01.07. Tahun 2019. Dimana Ketua Umum adalah Muh. Ramdhan Ulayo, gerakan oknum-oknum tertentu ini hanya melahirkan perpecahan yang berkepanjangan dan merusak Organisasi PPMI di mata publik.

Dalam menjalankan demokrasi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main sehingga menghasilkan demokrasi yang sehat pula.

Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan yang sah sebuah Organisasi, hal itu inkonstitusional.

Baca juga:  Dana Pendidikan: Tantangan dan Dampak pada Pendidikan Tinggi 

Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi.

Jika dasar berpikir kolompok Munaslub karena DPP telah melebihi masa periodesasi selama 2 tahun dan belum menyelenggarakan MUNAS V dan DPP sudah menyampaikan bahwa keterlambatan MUNAS V karena kondisi Pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi Force maujure sebagiamana Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Kalau ini diabaikan oleh kelompok Munaslub V maka akan sangat tidak logis dan tidak masuk akal lagi Peserta Munaslub V yang merupakan ketua DPD menjabat dengan masa jabatan 7-12 Tahun belum juga melaksanakan MUSDA bukan karena alasan Pandemi Covid-19 itu pelanggaran terhadap AD/ART PPMI sangat Fatal bahkan 90% Ketua DPD yang menjadi peserta Munaslub juga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART PPMI, jangan karena Ambisius terhadap Kekuasaan yang mereka genggam dan tidak ingin melakukan kaderisasi itu justru merampas dan membunuh kapasitas serta kapabilitas Generasi Muda PPMI yang ada saat ini.

Baca juga:  Senangnya Kajati Jabar Dikunjungi Komisi Kejaksaan RI

Lanjut halaman berikutnya >>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *