Porosmedia.com, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat Purna Prakarya Muda Indonesia (DPP PPMI), Yun Ermanto, S.H.,M.H.,C.LA menilai Musyawarah Luar Biasa V (Munaslub V) Organisasi Kepemudaan Purna Prakarya Muda Indonesia yang kemudian menunjuk Aksin Al Fata merupakan gerakan ilegal yang Inprosedural Inkonstitusional sebab bertentangan dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Purna Prakarya Muda Indonesia.
Jika Munaslub V PPMI itu bertujuan untuk memperbaiki PPMI itu jelas namun jika terselubung tujuan tertentu hanya untuk menurunkan Ulayo dari kursi ketua umum maka itu hanya sia-sia yang berdampak pendek, pasalnya DPP dan MPO telah menetapkan secara resmi berdasarkan Rapat Pleno untuk menggelar Musyawarah Nasional V Purna Prakarya Muda Indonesia (MUNAS V PPMI) pada bulan Juli 2022 di Maluku untuk memilih ketua umum baru. Keputusan Rapat Pleno itu juga sudah di sampaikan kepada Ketua DPD PPMI se-Indonesia oleh DPP dan MPO.
Namun setelah itu ada penolakan yang menurut pandangan saya sangat subyektif dan rasis
sebab penolakan Maluku sebagai tuan rumah MUNAS V tanpa alasan rasional dan objektif juga akan berujung pada rasis dan melukai generasi PPMI Maluku secara khusus dan masyarakat Maluku secara umum, sehingga muncul penciptaan perpecahan diantara generasi muda PPMI sendiri secara khusus dan Pemuda Indonesia secara umum.
Jika alasan ketua-ketua DPD tidak memiliki biaya untuk berangkat ke MUNAS V PPMI di Maluku dan Menyatakan Maluku Bukan Jalur Transportasi Nasional dan Tidak strategis, ini sangat memalukan terhadap kepemimpinan seorang ketua DPD. Jabatan yang melekat pada diri seorang ketua DPD selama MUNAS masih dalam wilayah NKRI tidak harus menjadi protes, kecuali Maluku dalam kondisi Darurat Militer.
Pada akhirnya terlihat dan terbukti secara jelas bahwa Munaslub V PPMI adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Organisasi Kepemudaan Purna Prakarya Muda Indonesia, itu tidak sah, melawan hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum. Apalagi Munaslub V diselenggarakan oleh anggota yang tidak memiliki legal standing untuk melakukan Munaslub.
Karena secara mekanisme Organisasi Kepemudaan PPMI, yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Munaslub adalah Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO). MPO sendiri telah melayangkan surat tanggapan kepada ketua-ketua DPD yang menggusulkan Munaslub untuk tidak menyelenggarakan Munaslub karena akan bertentangan dengan AD/ART PPMI. Tapi tetap diabaikan apa yang diintruksikan dalam surat tersebut oleh MPO.
Lanjut halaman berikutnya >>>