Gaji UMR Sumedang 2025 Resmi Disahkan, Peningkatan Signifikan untuk Pekerja

Avatar photo

Porosmedia.com – Sumedang, Jawa Barat – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.732.088. Keputusan ini merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumedang dan tercermin dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Kenaikan ini terbilang signifikan, mengingat pada tahun 2024, gaji UMR Sumedang tercatat sebesar Rp 3.504.308, yang berarti ada peningkatan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menunjukkan respons terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang. Dalam konteks ini, UMR Sumedang 2025 menduduki posisi ke-12 tertinggi di Jawa Barat, menunjukkan bahwa daerah ini berkomitmen untuk memberikan upah yang layak bagi tenaga kerja.

Berdasarkan Kepgub 561, pengusaha diwajibkan untuk membayar gaji sesuai dengan UMK Sumedang 2025 mulai 1 Januari 2025. Terdapat ketentuan yang melarang pengusaha membayar upah di bawah angka tersebut, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerjanya. Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMR Sumedang dilarang untuk menurunkan gaji pekerjanya.

Baca juga:  Diusulkan Dapat Insentif Jika Bersedia Pindah dan Tinggal di IKN Nusantara

Kepgub juga mengatur bahwa UMK Sumedang 2025 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang memiliki kualifikasi tertentu, meskipun masa kerja di bawah satu tahun, mereka berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi dari UMR. Pengusaha juga diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah yang adil bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Sebagai perbandingan, beberapa kabupaten di sekitar Sumedang juga telah menetapkan upah minimum yang bervariasi. Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung, misalnya menetapkan upah minimum masing-masing sebesar Rp 3.508.626 dan Rp 3.757.284. Sementara itu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon menetapkan upah minimum sebesar Rp 2.681.382 dan Rp 2.697.685.

Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Barat:
Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
Kota Depok Rp 5.195.721,78
Kota Bogor Rp 5.126.897,22
Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92
Kota Bandung Rp 4.482.914,09
Kota Cimahi Rp 3.863.692,00
Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00
Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02
Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62
Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
Kota Banjar Rp 2.204.754,48

Baca juga:  HPSN Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Dengan Tema Atasi Sampah Plastik Dengan Produktif

Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah Upah Minimum Regional (UMR) mungkin masih akrab di telinga banyak orang. Namun, seiring dengan perkembangan regulasi, istilah tersebut kini telah bertransformasi menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meskipun demikian, banyak masyarakat yang masih lebih memilih menyebutnya UMR, menunjukkan betapa kuatnya pengaruh istilah lama ini dalam keseharian.

UMP berfungsi sebagai standar minimum upah bagi pekerja di tingkat provinsi, dan penetapannya menjadi tanggung jawab gubernur. Hal ini berarti, setiap provinsi memiliki kewenangan untuk menentukan besaran upah minimum yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat setempat. Namun, ada catatan penting bagi daerah kabupaten atau kota: jika mereka tidak mengajukan usulan penetapan UMK kepada gubernur sebelum tenggat waktu yang ditentukan, maka mereka harus mengikuti ketentuan UMP yang telah ditetapkan.

Perubahan istilah ini mencerminkan upaya untuk lebih spesifik dalam pengaturan upah, namun tantangan tetap ada. Kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK masih perlu ditingkatkan agar hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan lebih baik.(ayz)