FABEM Sumut Soroti Penegakan Hukum Pasca Pelantikan Harli Siregar sebagai Kajati: Jangan Sekadar Seremonial

Avatar photo

Porosmedia.com, Medan – Penegakan hukum di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam seiring pengangkatan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut. Harli resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, menggantikan Idianto, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat.

Figur Harli Siregar bukan nama baru dalam peta penegakan hukum nasional. Ia dikenal publik lewat kiprahnya sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, serta keterlibatannya dalam sejumlah pengungkapan kasus korupsi berskala nasional. Dalam pernyataan pertamanya yang dikutip BN News (7/7/2025), Harli menegaskan komitmen untuk menuntaskan berbagai persoalan hukum yang belum terselesaikan di Sumut—termasuk pengawasan dana desa dan kasus-kasus korupsi yang mandek bertahun-tahun.

Komitmen tersebut dinilai positif, namun tidak cukup hanya sebatas wacana.

Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, Rinno Hadinata, S.Sos., menyampaikan apresiasinya atas pelantikan Harli. Namun, menurutnya, jabatan strategis seperti Kajati bukan sekadar simbol kepercayaan, melainkan ujian integritas dan keberanian dalam membersihkan tubuh institusi dari praktik busuk yang masih mengakar.

Baca juga:  Jokowi dan PPP: Antara Rebranding Politik dan Jalan Sunyi Reinkarnasi Partai Islam

“Kami mengucapkan selamat kepada Pak Harli, tapi pelantikan ini bukan upacara seremonial. Kinerja Kajati Sumut akan benar-benar diuji, terutama dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah lama mengendap dan tak tersentuh,” tegas Rinno.

Ia secara terbuka menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa berinisial E dalam praktik pengaturan proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru desa di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara—sebuah modus klasik yang diduga menjadi ruang bancakan anggaran dana desa.

“Ini bukan sekadar dugaan kecil. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami tidak ingin Kejati Sumut menjadi tempat bersarangnya mafia hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Rinno menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjalin komunikasi resmi dengan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., guna menyampaikan laporan masyarakat dan sejumlah indikasi penyimpangan yang selama ini luput dari atensi publik.

Menurutnya, pembiaran terhadap jaksa nakal adalah bentuk kejahatan sistemik yang tak kalah berbahaya dibanding pelaku korupsi itu sendiri.

Baca juga:  IPW: Usut Provokator dan Proses Hukum Kekerasan Di Sela Aksi Demo Mahasiswa

Rinno turut mengingatkan bahwa Harli Siregar pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 2019. Saat itu, Harli dikenal berani dalam menangani perkara dugaan korupsi APBD Deli Serdang tahun anggaran 2014–2019. Ia berharap keberanian serupa muncul kembali dalam mengurai skandal-skandal baru yang membelit Sumut hari ini.

“Sumatera Utara bukan daerah biasa. Di sini, kongkalikong anggaran kerap dikemas dengan jargon pembangunan. Kajati harus jadi ujung tombak pembongkaran praktik korupsi, bukan sekadar administrator laporan kerja,” tambah Rinno.

Menutup pernyataannya, Rinno menegaskan bahwa FABEM Sumut akan terus menjadi mata dan telinga masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan hanya akan melahirkan arogansi dan pembusukan dari dalam.

“Kami akan terus mengawasi. Bila perlu, kami akan turun ke jalan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak dikendalikan oleh kekuatan uang dan politik. Jangan sampai masyarakat kembali dikhianati,” pungkasnya.

 

#FABEMKawalHukum
#BersihkanKejatiSumut
#TangkapJaksaNakal
#SelamatkanDanaDesa