Porosmedia.com, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (7/10/2025).
Rapat paripurna tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat, dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta 46 dari total 50 anggota dewan.
Agenda utama rapat kali ini meliputi pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda dari Propemperda Tahap I serta penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda Tahap II.
Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, tiga Raperda berikut resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah:
1. Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan
Peraturan ini menjamin tersedianya fasilitas umum yang layak di setiap kawasan perumahan — seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau — yang wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bandung.
2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Perda ini memperkuat dukungan Pemerintah Kota Bandung terhadap lembaga pesantren, mencakup aspek pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi santri. Pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan moral dan kemandirian masyarakat.
3. Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Perda ini menegaskan komitmen Kota Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memperkuat semangat toleransi, moderasi beragama, serta harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Ketiga Raperda tersebut disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah menuntaskan pembahasan dengan baik.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berjalan intens, mendalam, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Asep.
Sebagai tindak lanjut, ketiga pansus tersebut resmi dibubarkan, menandai berakhirnya pembahasan tahap pertama tahun ini.
Selain pengesahan tiga Raperda, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahap II Tahun 2025.
Suasana sidang berlangsung dinamis ketika masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan masukan strategis agar setiap peraturan yang dibentuk benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.