Porosmedia.com, Kota Cimahi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi melaksankan Rapat Pengurus Harian Cabang, di kantor Sekretariat DPC PPP Jalan Karya Bhakti Nomor 158 RT.05 RW 07 Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Rabu (24/7/2024).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPC PPP Kota Cimahi, H Agus Solihin, menurut Agus, bahwa Rapat Pengurus Harian DPC PPP Kota Cimahi tersebut, yang digelar kali ini nuansanya sangat berbeda dengan rapat-rapat harian sebelumnya,
“Karena agenda pembahasannya cukup menarik yaitu terkait realisasi komitmen kontribusi dan kompensasi dari Caleg terpilih PPP Kota Cimahi saudari Fitriyani Angelina Silaban,S.H., terang Agus.
Rapat yang dihadiri tersebut, yaitu dari unsur pimpinan DPC PPP Kota
Cimahi dan jajaran Pengurus Harian lainnya serta unsur pimpinan Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Cimahi,
“Dalam acara yang dihadiri oleh Caleg PPP Dapil 4 (Empat) Kota Cimahi , yang memperoleh suara diatas 500 suara yaitu Neng Cucu Sumiati dan H.M.Udin Kamaludin, yang mana kedua Caleg ini berhak mendapatkan Kompensasi bulanan selama 5 (lima) tahun kedepan,” tegas Agus.
Sebagaimana diketahui bahwa DPC PPP Kota Cimahi dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024, melalui Lajnah Pemenangan Pemilu PPP Kota
Cimahi membuat Program Khusus dengan tagline “Nyaleg di PPP Kota Cimahi nggak Rugi”,
“Yang kemudian program tersebut di formalkan melalui Surat Keputusan DPC PPP Kota Cimahi Nomor 161/SKEP-DPC/XI/2023 Tentang Kompensasi Kepada
Caleg PPP Kota Cimahi yang tidak Terpilih, dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut seluruh Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cimahi wajib mengisi dan menandatangani Fakta Integritas yang salah satunya mengatur tentang Kompensasi Caleg,” terang Agus kembali.
Bahkan Agus, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Rapat Pengurus Harian PPP Kota Cimahi yang dilaksanakan hari ini,
“Merupakan salah satu bentuk komitmen nyata PPP Kota Cimahi dalam mewujudkan program yang telah dicanangkan pada saat proses pelaksanaan Pemilu tahun 2024.,” ungkap Agus.
Agus, berharap bahwa program ini dapat dilanjutkan pada pemilu-pemilu yang akan datang, meskipun dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Cimahi,
“Minimal kami pada periode kepemimpinan saya dapat membuat suatu terobosan dan gagasan sebagai pilot project pemenangan pada Pemilu Legislatif yang akan datang,” ucapnya.
Langkah ini, lanjut Agus, diambil untuk merubah paradigma yang berkembang, bahwa proses pencalegan hanya akan menguntungkan bagi sebagian pihak saja,
“Kami memberikan penyadarane Kepada seluruh Caleg bahwa proses peraihan kursi dilakukan secara kolektif kolegial sehingga masing-masing caleg berkontribusi suara untuk raihan kursi dan kita wajib memberikan apreasiasi atas kinerja elektoral para Caleg tersebut,” tegas Agus.
Ditambahkan oleh Agus bahwa pihaknya sangat menyadari bahwa “Program Nyaleg PPP Kota Cimahi nggak Rugi”
“PPP pada saat kemarin belum maksimal disosialisasikan kepada masyarakat, bahkan ada beberapa pihak yang nyinyir terhadap program ini, dan belum maksimalnya para Caleg dalam memahami program ini, sehingga hasil yang diperoleh PPP pada Pemilu Legislatif 2024 hanya
mampu menghantarkan 1 (satu) Kursi dari Dapil 4 (Empat),” ujar Agus.
“Hari ini kami buktikan kepada segenap masyarakat, bahwa Nyaleg di PPP Kota Cimahi benar-benar tidak rugi, dengan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan bahwa Daerah Pemilihan yang dapat menghadirkan kursi serta Caleg yang tidak terpilih namun berkontribusi raihan suara diatas 500 (lima) ratus suara, mereka
berhak mendapatkan apresiasi berupa reward kompensasi gaji bulanan selama 5 (lima) tahun,” terang Agus kembali.
Seperti halnya dari Dapil Kota Cimahi 4 yang memperoleh 1 Kursi dengan Caleg terpilihnya Fitriyani Angelina Silaban,S.H., ada 2 (dua) orang Caleg yang memperoleh suara diatas 500 suara, yaitu Neng Cucu Sumiati dan H.M.Udin
Kamaludin dengan rincian sebagai berikut :
Neng Cucu Sumiati memperoleh 1.737 suara dan H.M.Udin Kamaludin memperoleh 578 suara.
“Neng Cucu Sumiati berhak mendapatkan apresiasi kompensasi gaji sebesar Rp.4.250.000 (empat Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dan H.M.Udin Kamaludin berhak mendapatkan apresiasi kompensasi gaji sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan,” intruksi Agus.
Agus juga bahkan mempertegas, bahwa realisai kompensasi bulanan bagi caleg yang tidak terpilih akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun masa jabatan DPRD Kota Cimahi 2024-2029 terhitung mulai bulan September 2024.
“Hasil rapat Pengurus Harian ini akan kita teruskan kepada DPW PPP Jawa Barat dan DPP PPP di Jakarta sehingga kita mendapatkan jaminan bahwa program ini sungguh real dan dapat dilaksankan sesuai dengan perjanjian mengikat secara hukum yang diketahui dan ditandatangani oleh para pihak yang terkait,” paparnya.
Disamping itu Agus juga mengharapkan, semoga program ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi para Bacaleg serta masyarakat pada umumnya, sebagai pemicu penyemangat dalam berkontribusi suara untuk PPP pada pemilu yang akan datang. (Bagdja)