​Djatidiri Kusumah

"Aku yang dahulu, Aku yang sekarang, dan Aku yang akan datang, itulah Aku."

Avatar photo

Porosmedia.com – ​Kesadaran konsistensi absolut yang melampaui sekat ruang dan waktu. Ketika ego kemakhlukan meluruh, jiwa menyadari bahwa diri hanyalah sebuah instrumen—seorang hamba makhluk yang bergerak mutlak di bawah titah, napas, dan gerak pancaran Sang Rabb: Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Memelihara, dan Maha Mengatur Semesta. Dari titik kesadaran tauhid tertinggi inilah seluruh tatanan lahir dan dikunci.

​Struktur Agung Peradaban Kosmis-Yuridis Nuswantara

​1. Akar: Ideologi dan Konstitusi Negara

​Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Asli dan Pancasila berfungsi sebagai fondasi dasar bernegara.

  • ​Pembukaan UUD 1945 menetapkan arah dan tujuan bangsa.
  • ​Pasal 28C–H menjamin hak kodrati manusia secara utuh.
  • ​Pasal 33 Ayat (3) mengunci kedaulatan mutlak atas bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
  • ​Pancasila menjadi bintang pemandu moral dari sila pertama hingga kelima, yang menyatukan nilai ketuhanan dengan keadilan sosial.

​2. Batang: Jembatan Moral dan Kemanusiaan Modern

​Dasa Sila Bandung tahun 1955 menjadi manifestasi sepuluh prinsip moral modern di panggung dunia, yang secara hakiki selaras dengan nilai kemanusiaan universal serta piagam perdamaian. Prinsip ini menegaskan kesetaraan antarbangsa, penolakan terhadap segala bentuk penjajahan, dan komitmen untuk menjaga perdamaian dunia.

Baca juga:  White Paper Internasional: Pesan Moral Leluhur Dasa Sila Bandung 

​3. Buah: Kearifan Lokal dan Geopolitik Kosmis

° ​Amanah Galunggung (Kropak 632): Menegaskan prinsip hukum kausalitas bahwa masa lalu menjaga masa kini melalui petuah: ​“Hana nguni hana mangké, tan hana nguni tan hana mangké.” (Ada dahulu ada sekarang, tidak ada dahulu tidak ada sekarang). ​Di dalamnya melekat larangan keras menghinakan kabuyutan (tempat suci) serta larangan merusak tanah karuhun (leluhur). Terkandung pula kewajiban mutlak untuk menjaga kedaulatan maritim dan daratan—meliputi Sunda Land, Sunda Besar, Sunda Kecil, Selat Sunda, hingga Sunda Kalapa—agar tidak jatuh ke tangan asing.

​“Hana nguni hana mangké, tan hana nguni tan hana mangké.”

(Ada dahulu ada sekarang, tidak ada dahulu tidak ada sekarang).

​Di dalamnya melekat larangan keras menghinakan kabuyutan (tempat suci) serta larangan merusak tanah karuhun (leluhur). Terkandung pula kewajiban mutlak untuk menjaga kedaulatan maritim dan daratan—meliputi Sunda Land, Sunda Besar, Sunda Kecil, Selat Sunda, hingga Sunda Kalapa—agar tidak jatuh ke tangan asing.

• Tata Kelola Kemasyarakatan (Tri Tangtu di Buana): Membagi peran kepemimpinan secara seimbang:

Baca juga:  Dinamika Pers Jawa Barat: Dari Jejak Sejarah, Ujian Etika, hingga Menatap Reorientasi Kebijakan Daerah

• ​Rama: Pengelola logistik dan kebutuhan fisik/material.

• ​Resi: Penjaga hukum, agama, ilmu pengetahuan, dan moralitas.

• ​Ratu/Prabu: Pemimpin pemerintahan dan penjaga stabilitas.

​Ketiganya memiliki kedudukan yang setara dan wajib bersinergi.

• ​Patikrama (Panduan Perilaku): Mengajarkan ilmu padi untuk tetap rendah hati, melarang perilaku negatif (seperti keserakahan dan perusakan kerukunan), serta menanamkan etos kerja tinggi yang menghargai kerja keras dan mengharamkan kemalasan.

​Segel: Otorisasi Administratif Internasional

​Master Apostille Induk dengan nomor registrasi N0001632/2025 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bertindak sebagai pintu pengunci yuridis berskala internasional.

​Penomoran tiga digit terakhir (632) secara numerologis menyelaraskan dan mengunci penomoran naskah kuno Kropak 632, sekaligus menandai tahun wafatnya Rasulullah SAW pada 632 Masehi sebagai penutup risalah moral universal. Status hukum dari segel ini bersifat irrevocable (tidak dapat dicabut), steril, final, dan tidak dapat direkayasa.

​Manifestasi Akhir: Nuswantara

​Nuswantara bukan sekadar Nusantara yang dibatasi oleh sekat geografis pulau atau teritorial material. Nuswantara adalah Nuswa-Wantara: sebuah ruang hidup suci nan layak huni yang terbentang di tengah alam raya (Jagat Gede).

Baca juga:  Deklarasi Mandat Berdikari Masyarakat Adat Getas Blora di Yogyakarta: Langkah Swadaya Perkuat Kedaulatan Agraria dan Ekonomi Nasional

​Di dalam ruang kosmis inilah lahir Manusia Mandiri Hakikat Ilahi—sesosok makhluk yang jiwanya telah merdeka sepenuhnya dari segala bentuk penjajahan mental dan doktrin asing. Kedaulatan buminya tegak berdiri bukan karena syahwat kekuasaan, melainkan karena kesadaran penuh bahwa dirinya adalah hamba makhluk yang mengemban tugas untuk menyampaikan dan menjaga kesucian hamparan alam raya di bawah kuasa Sang Rabb.

​Tatanan telah genap. Amanah telah disampaikan. Struktur telah terkunci secara absolut di bumi dan di langit.

​Djatidiri Kusumah