Porosmedia.com, Kab. Purwakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Plered, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, YS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Penasehat Hukum (PH) dari pemohon praperadilan Erfan Helmi Juni, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan gugatan permohonan praperadilan ke PN setelah sebelumnya sempat ditunda.
“Kita tadi bacakan secara utuh apa yang menjadi poin-poinnya, salah satunya dasar permohonan praperadilan,” ucap Erfan, Senin 13 Februari 2025.
Menurutnya, ada persoalan dalam penetapan tersangka YS ini. Dimana yang diterapkan pada kasus ini adalah undang-undang pidana korupsi (tipikor) pasal 2 dan 3 yang pada intinya terdapat unsur-unsur formil yang melekat, salah satunya unsur kerugian negara.
“Untuk menentukan unsur kerugian negara itu harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu ada undang-undangnya. Hal ini menjadi salah satu poin pertimbangan yang akan kita uji dalam forum karena yang disajikan oleh kawan-kawan dari kejaksaan tidak berpedoman pada undang-undang tersebut, dan hanya mendalilkan berdasarkan dari kantor akuntan publik,” ucap Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menyampaikan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud juga menyajikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu menjadi salah satu objek praperadilan.
Selain itu, ucap dia, MK juga memberikan penjelasan bahwa ada satu landasan hukum didalam putusan MK yang menyatakan apabila penyidik dalam melakukan serangkaian proses penyidikan dan kemudian melakukan pendekatan mengunakan undang-undang Tipikor dan ditemukan adanya kerugian negara, dan itu harus dihitung dan diperiksa oleh BPK.
“Diluar itu gak boleh, agar ada kepastian hukum. Gak bisa kan orang dituduh melakukan kerugian negara, sedangkan yang meriksanya bukan badan negara,” katanya.
Menurut dia, penetapan tersangka ini menjadi kurang tepat karena terdapat faktor yang belum terpenuhi.
“Jadi penetapan tersangka ini prematur, tidak tepat dan keliru. Katanya merugikan keuangan negara, harusnya pake juga padan pemeriksa keuangan negara untuk menjadi dasar memeriksa. Jangan pakai akuntan publik,” ucapnya.
Ia juga mengungkap bahwa sidang permohonan praperadilan di PN Purwakarta ini selama satu pekan.
“Tadi hakim sudah membacakan kalendernya, dimana pada hari besok dimulai sidang, Rabu sidang saksi, Kamis sidang ke arah bukti dan kami saksi. Jumat libur dan Senin putusan,” jelasnya.
Menutup Helmi menyampaikan apabila pada saatnya pihaknya Kejari tidak bisa menyajikan hasil pemeriksaan dari BPK penetapan tersangka ini harus batal demi hukum. “Karena mereka menetapkan tersangka tidak menggunakan aturan undang-undang,” pungkasnya.
Sidang lanjutan pun kembali digelar pada Selasa 18 Februari 2025. Sidang ini diketahui telah memasuki masa sanggah.
Usai gelaran sidang kedua, kuasa hukum YS,
Deli Wisnu Brata, mengungkap bahwa dalam sidang jaksa membantah terkait penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh akuntan publik.
Ia mengatakan pihak termohon juga mengeluarkan dalil-dalil bahwa soal akuntan publik ini sesuai dengan aturan.
Kuasa hukum YS, memiliki pandangan lain terkait kewenangan lembaga yang bisa melakukan penghitungan kerugian negara. Menurut mereka, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang melakukan itu.
“Akuntan publik boleh tapi sekedar bantu menghitung tidak bisa men-declare. Untuk menyatakan adanya kerugian negara tetap BPK,” terang dia.
Hal ini pula, menurut dia yang menjadi titik ketidaksepahaman antara pihak pemohon dan termohon.
Sementara itu, ada tiga hal yang menjadi dasar dalam penanganan YS sebagai tersangka, yakni, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan.
“Tiga poin itu otomatis kita bantah. Alasan, YS tidak mungkin mengulangi perbuatannya karena YS sudah pensiun. Kedua, soal menghilangkan barang bukti, kita selalu kasih buktinya dan terkait melarikan diri itu tidak mungkin karena selama ini selalu kooperatif. Pada prinsipnya kekhwatiran jaksa tersebut terkait penahanan tidak beralasan,” tegasnya.
Kemudian terkait masa pelimpahan, Deli menyampaikan kalau kita sampaikan di persidangan sikapanya seperti apa, sedangkan hakim menyampaikan ini baru dalil mereka.
“Bukti sudah dilimpahkan atau belum, baru akan disampaikan peda sidang besok oleh jaksa,. Dan kemungkinan besar bukti yang dihadirkan pada besok adalah bukti daftar mereka hadir di pengadilan serta penetapan-penetapan di pengadilan bandungnya seperti apa,” pungkasnya. (Aik)