Dishub Bidang Lalulintas Kota Cimahi Dan TNI-POLRI Gembok Kendaraan Parkir Liar Di Bahu Jalan

Avatar photo
Razia gabungan Dishub Kota Cimahi, TNI-POLRI melakukan razia parkir liar di bahu jalan

Porosmedia.com, Kota Cimahi – Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, melakukan operasi Penegakan Hukum (Gakum) gabungan dengan TNI/Polri melakukan penertiban razia parkir liar di bahu jalan, Senin (20/5/2024).

Razia penertiban parkir liar tersebut menurut Kepala Bidang (Kabid) Bidang Lalulintas, Mohamad Nur Efendi, bahwa dari hasil razia tersebut, belasan kendaraan roda empat kedapatan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi,

“Dari jumlah tersebut, 10 unit kendaraan roda empat terpaksa digembok petugas dan sisanya diberi tanda peringatan karena kehabisan alat gembok,” tegas Nur Efendi.

Penyisiran para petugas kesejumlah ruas jalan, mulai dari kawasan Daeng Muhammad Ardiwinata (Cihanjuang)-Jenderal Amir Machmud-Jalan Gatot Subroto-Jalan Terusan Sudirman-Jalan Dustira-Jalan Sriwijaya-Jalan Gandawijaya-Jenderal Amir Machmud-kembali ke Pemkot Cimahi

Kendaraan roda empat yang parkir liar di bahu jalan di gembok setelah menunggu beberapa menit pemiliknya tidak muncul

“Kita melaksanakan penegakkan hukum perparkiran sesuai hasil evaluasi lalu lintas di Kota Cimahi. Masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan atau parkir liar. Terhadap kendaraan tersebut ditindak dengan digembok bannya sebanyak 10 unit,” terang Nur.

Karena secara tegas, untuk menghindari seringnya kemacetan kendaraan diakibatkan adanya Parkir kendaraan yang tak sesuai tersebut, yang melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, terlihat terparkir di bahu jalan dan melanggar rambu parkir.

Baca juga:  FPD PUPR Akan Mensinergiskan Perangkat Daerah Dengan Usulan Musrenbang Masalah Kemacetan Dan Banjir

Selanjutnya kata Nur, Selain digembok, semua mobil tersebut dipasangi stiker bertuliskan “Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan

“Parkir liar jelas melanggar Perda Kota Cimahi. Sudah kita pasang rambu tanda dilarang parkir, tetapi karena tidak dihiraukan oleh pemilik kendaraan. Maka kita tunggu pengemudinya sampai beberapa menit tidak muncul, terpaksa kita melakukan penggembokan,” ucapnya.

Bila pemilik kendaraan ingin mengambil kendaraannya dapat datang ke Dishub Kota Cimahi atau Polres Kota Cimahi

Itupun lanjut Nur, bila pihak pemilik kendaraan ingin menyelesaikan masalahnya, maka pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Dishub Kota Cimahi dan Polres Kota Cimahi.

“Nanti pemilik kendaraan harus melapor ke kantor Dishub Kota Cimahi,” imbuh Dia.

Yang jelas menurut Nur, pihak dari Dishub Kota Cimahi dan Polres Cimahi juga kerap menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan.

“Parkir liar mengakibatkan macet, sehingga warga terganggu. Dan minta kami untuk menertibkannya, pada saat kegiatan ini saja banyak warga merespons baik dan minta penindakan dilakukan setiap hari karena memang kemacetan tak terhindarkan akibat parkir kendaraan yang sembarangan,” tandas Nur.

Baca juga:  Dishub Kota Bandung: Perlu Peran Serta Seluruh Elemen untuk Parkir liar dan petugas Parkir agar Sesuai aturan 

Bahkan Nur akan lebih tegas, pihaknya akan selalu melakukan razia parkir liar di bahu jalan minimal seminggu sekali pihaknya akan melakukan razia perparkiran liar. (Bagdja)