Dikecewakan terus, Sejumlah Pedagang Pasar Baru akan Melakukan Aksi Demo Lagi

PT. DAM Sawarga Maniloka Jaya dan Pemerintah Kota Bandung belum bisa memberikan Keterangan jelas perihal tuntutan

Avatar photo

Porosmedia.com, Kota Bandung – Para pedagang di Pasar Baru kota Bandung kecewa kepada PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT.DSMJ). Kekecewaan tersebut akan dihimpun Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu diantaranya P3BTC – FOKUS – P3B2 yang berkantor di Sekretariat Bersama: Jalan Otista No. 70 Pasar Baru Lantai D2 Blok H. No.3 dan Lantai 3 Blok B1 No 5, Kota Bandung.

Lewat surat bernomor No: 36/B/P3BTC-FOKUS- P3B2/III/2024 dan merujuk kepada ketentuan Pasal 28 hruf (i) Undang-Undang Dasar 1945, tentang memperoleh Informasi. Jo Pasal 1 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 5 (a) dan (b), Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini diberitahukan bahwa kami dari P3BTC, FOKUS bersama P3B2 Pasar Baru Kota Bandung membentuk Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu (Aliansi P2B2) akan melaksanakan Unjuk Rasa, Selasa – Jumat, 26-29 Maret 2024 di wilayah Kota Bandung.

Adapun substansi yang akan kami suarakan adalah:

Baca juga:  Satpol PP Kota Cimahi Lakukan Operasi Pasar, Edukasi Pelaku Usaha Rokok Ilegal

1. Meminta kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Juara, Pembina BUMD Kota Bandung dan Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Juara untuk segera mengambil langkah tegas penyelamatan Pasar Baru dengan mengevaluasi dan atau bahkan membatalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Investasi Penyediaan Infrastruktur Pasar Baru Trade Center Antar Perumda Pasar Juara dengan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT.DSMJ).

2. Meminta kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Juara, Pembina BUMD Kota Bandung dan Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Juara untuk segera memperpanjang masa hak pakai atau Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) yang telah berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023, Perpanjangan SPTB tanpa syarat membayar sewa sebagai kompensasi atas Covid 19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan didalam PKS.

3. Meminta kepada Pihak Perumda Pasar Juara dan PT, DSMJ untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan (proses mediasi) berupa gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor: 25/Pdt.G/2024/PN.Bdg kepada Pengadilan Negeri Tingkat 1 Bandung

Baca juga:  KPU Amnesia ? SIREKAP bukan "hanya Alat Bantu", inilah justru Alat Utama yang ada di PKPU

4. Meminta khususnya kepada pihak PT. DSMJ untuk menghormati Bulan Suci Romadhon agar para pedagang dapat melaksanakan ibadah suci Romadhon dengan penuh khusuan dengan menghentikan Surat Peringatan-Peringatan dan ancaman-ancaman yang dianggap sangat meresahkan dan bisa mematik kemarahan pedagang serta warga Kota Bandung yang sedang melaksanakan Ibadah Romadhon.

5. Meminta kepada pihak PT. DSMJ untuk segera membuka seluruh gembok yang sudah dipasang di ruang dagang/ kios yang kami gunakan

6. Meminta agar Perumda Pasar Juara untuk memperpanjang waktu Verifikasi ruang dagang/kios yang kami anggap masih banyak yang belum melaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

7. Meminta Listrik seluruh ruang dagang/kios pedagang yang aktif digunakan untuk berdagang dan dinyalakan.

8. Meminta kepada Komisaris PT. DSMJ (Bapak Pandam Darmawan, Bapak Tb. Hasanudin dan Bapak Irianto / Iwan Bule) untuk segera memberhentikan jajaran Direksi PT. DSMJ yang berlaku sewenangwenang dengan mengembok, memberikan SP 1 dan 2, pun melaksanakan pedaman listrik di Bulan Suci Romadhon ini

9. Meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian Republik Indonesia, terutama Polsek Andir, Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat, dari upaya penggembokan / penyegelan / pengambilalihan / pengosongan/ pemadaman listrik dan tindakan hukum lainnya.

Baca juga:  Wamenekraf Apresiasi Inovasi Bandung Sebagai Kota Kreatif Berskala Internasional

Sementara itu, sejak berita ini diturunkan pihak pemerintah Kota Bandung dan PT. DAM Sawarga Maniloka Jaya belum bisa memberikan keterangan.