Hukum  

Diduga Dikriminalisasi: Pengacara Muda LKBH-PKN Jadi Sasaran Manuver sekelompok Orang Tak Puas atas Pemberhentian Ketua Umum PKN

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung, Sabtu 17 Mei 2025 – Grha PERADI Bandung, Jl. Telaga Bodas No. 40, Sebuah kisruh hukum dan etika mencuat ke permukaan setelah Dakka Duri Busisa, S.H., pengacara muda yang juga menjabat sebagai Ketua LKBH–PKN (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum – Perisai Kebenaran Nasional), diduga menjadi korban kriminalisasi oleh sekelompok orang yang tidak puas atas pemberhentian sejumlah pengurus oleh Ketua Umum DPP PKN, Mangapul Sirait.

Persoalan ini berawal dari permohonan Hormat Frieskaria br Sirait, seorang ibu dari Michael Panjaitan—mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas swasta di Karawang—yang mengalami kendala akademik dan terancam DO karena tidak serius mengikuti perkuliahan. Michael diketahui terlibat dalam kegiatan mistik bertema “Uang Soekarno Spirit Ghoib”, yang oleh ibunya dinilai sebagai bentuk kesesatan.

Atas dasar hubungan keluarga (Mangapul Sirait adalah pamannya), Hormat memohon bantuan Ketua Umum PKN untuk membantu menyelesaikan masalah pendidikan anaknya. Pihak PKN mencoba memfasilitasi permohonan tersebut sesuai aturan dan mekanisme akademik yang berlaku.

Namun, permintaan Hormat tidak berhenti di sana. Ia juga mengajukan permohonan agar Michael bisa langsung bekerja di kantor hukum LKBH–PKN dengan gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan, padahal Michael masih berstatus mahasiswa magang. LKBH–PKN memiliki prosedur internal yang mengharuskan masa pengabdian selama tiga bulan, di mana peserta magang menerima uang transport senilai Rp4.600.000 dan mengikuti disiplin kerja yang ketat, termasuk larangan penggunaan handphone pribadi selama jam kerja pagi.

Baca juga:  Madrasah Lenyap dari Draf Revisi RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama

Ketidaksepakatan atas aturan tersebut berujung pada tindakan sepihak yang dilakukan oleh Hormat. Ia diduga mencoba mengambil alih mobil GrandMax putih (B 9552 FCH) yang merupakan barang bukti dan milik CV Jaya Raya Berlian, milik Lani Prayitno. Mobil tersebut sebelumnya sempat ditarik oleh Hormat sebagai jaminan atas pinjaman Rp30 juta, meskipun cicilan telah dibayar sebagian dan telah ada penyerahan motor NMAX sebagai pengganti. Tindakan perampasan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2023.

Tidak berhenti di sana, pada 8 Januari 2025, Hormat bersama putranya Andreas Steven Panjaitan mendatangi kantor LKBH–PKN untuk kembali memaksakan agar Michael diterima bekerja. Karena ditolak, Hormat diduga membawa kabur mobil GrandMax yang belum berstatus miliknya dan membuat pencabutan surat kuasa di sebuah warung depan kantor LKBH–PKN.

Puncaknya terjadi pada 23 Januari 2025, saat Hormat bersama tujuh oknum yang mengaku wartawan mencoba mengambil mobil GrandMax di kediaman pribadi Ketua Umum PKN di Kemang Pratama pada tengah malam. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian Polsek Rawalumbu.

Atas kejadian tersebut, Hormat, Michael, dan sejumlah pihak lain dilaporkan ke Polsek Rawalumbu dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 88 KUHP, serta Undang-Undang ITE (Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1)) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Pada akhirnya, karena mobil GrandMax tersebut masih dalam status pembiayaan oleh leasing TAF, maka pada 19 Maret 2025 mobil dikembalikan secara resmi ke pihak leasing dengan berita acara penyerahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian yang sah menurut hukum setelah Lani Prayitno mengalami kerugian akibat tidak bisa membayar cicilan selama mobil berada dalam penguasaan Hormat.

Baca juga:  Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor KM 37 Jatijajar Diwarnai Perlawanan Warga

Namun kasus ini tidak berhenti di ranah pidana. Hormat dan kelompoknya—yang merupakan eks-pengurus PKN—melaporkan Dakka Duri Busisa, S.H. ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Barat pada 25 Februari 2025, dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

Sidang etik digelar pada Sabtu, 17 Mei 2025, di Grha PERADI Bandung, yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP PKN Mangapul Sirait dan saksi Putri Auliana Syiffa, S.Ak. Dalam sidang tersebut, seluruh tuduhan dinyatakan tidak berdasar dan hanya dilatarbelakangi kepentingan pribadi serta ketidakpuasan atas pemberhentian dari jabatan organisasi. Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Dakka untuk melengkapi jawaban dan bukti pembelaan.

Usai sidang, suasana sempat memanas saat Hormat dan kelompoknya berteriak-teriak saat tim LKBH–PKN memberikan keterangan kepada media. Namun Dakka Duri Busisa, S.H. tetap tenang dan bersama timnya kembali ke Bekasi tanpa terprovokasi.

Profil Singkat PERISAI KEBENARAN NASIONAL (PKN)
Penegak Keadilan, Pengawal Amanat Konstitusi

Salam Perjuangan!
Indonesia Berjaya, Perisai Kebenaran Nasional bersaksi:
“Hukum dan keadilan harus ditegakkan sesuai amanat UUD 1945, dengan semangat juang yang berlandaskan Pancasila.”
MERDEKA!

Baca juga:  JAM-Pidum Hadir Sebagai Narasumber Seminar Nasional Membahas Perspektif KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati

Perkumpulan Perisai Kebenaran Nasional (PKN) didirikan sebagai wadah perjuangan dalam bidang penegakan hukum dan keadilan. Inisiatif ini lahir dari semangat tiga tokoh utama: Dikaios Kaleb Mangapul Sirait, Debiyuti Fani Simbolon, dan Mohammad Holili, ST, yang memiliki visi membangun masyarakat adil dan makmur sebagaimana dicita-citakan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Didorong oleh panggilan ilahi untuk menjunjung tinggi hukum sebagai panglima di negeri ini, ketiganya menggandeng delapan rekan juang lainnya: Henry Dunan Sirait, S.H, Dakka Duri Busisa, S.H, Suzette Natasha Sirait, Kiswanto, S.Th, Riama Panjaitan, S.E, Stevani Albertin Kakisina, S.S, G.B. Gunawan Sirait, S.H, M.M, dan R. Wijaya, untuk bersama-sama mendirikan PKN.

PKN resmi didaftarkan di hadapan Notaris Nuryani, S.H, M.Kn pada 22 Juni 2021 dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada 27 September 2021 dengan nomor pendaftaran: 6021091032100614.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai perjuangan dan semangat nasionalisme, PKN menetapkan:

1 Juni sebagai Hari Pencetusan dan Semangat Juang PKN

27 September sebagai Hari Ulang Tahun PKN

Penetapan ini berlaku di seluruh struktur organisasi: DPP, DPD, DPC, PAC, hingga Ranting, sebagai simbol persatuan dan pengabdian terhadap bangsa dan negara.

Ditetapkan di: Kota Bekasi
Pada: Rabu, 01 Juni 2022

Atas Nama Badan Pendiri
Dikaios Kaleb Mangapul Sirait
Ketua Badan Pendiri Perisai Kebenaran Nasional