Langsung ke konten
Berita Terkini
Iskandar Zulkarnain Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung: Di Tangan Zul, Birokrasi Harus Bangkit!! Antara Ego dan Kebenaran: Belajar dari Carl Sagan PMK 32/2025 Tuai Sorotan: Perjalanan Dinas Pejabat Dibayari Mewah, Publik Bertanya “Untuk Siapa Negara Ini?” Whoosh Masih Berdarah-darah? Lonjakan Penumpang Tak Menutup Beban Utang Raksasa Analisis Khusus| Pemakjulan Wapres Gibran: Konstitusi, Konflik dan Kalkulasi Politik 
Porosmedia.com
IndeksPoros Media TV
Porosmedia.com
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Sains & Teknologi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Tips
    • Wisata
  • Opini
    • Poros Warga
    • Poros Islam
  • Inspirasi
    • Tokoh
    • Sosok
    • Kisah Inspiratif
  • Poros Media TV
  • Poros Nusantara
  • Ekonomi & Bisnis
  • HuKrim
  • Politik
  • Sosial
  • Olahraga
Beranda Berita Dapat Pengakuan Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda
Berita, Pendidikan  

Dapat Pengakuan Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda

Avatar photo
Jajat Sudrajat
4 November 2023

Porosmedia.com, Kabupaten Wajo – Pemerintah meminta pondok pesantren menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terwujud dalam simbolisasi dokumen akademik dan kurikulumnya. Sebagai bagian dari itu, ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren harus mencantumkan lambang negara Indonesia, yaitu burung garuda. Selain itu pondok pesantren juga harus mengakomodir pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam kurikulumnya.

Dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’adiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (26/10/2023), yang mengambil tema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” disebutkan, lambang negara dalam ijazah pesantren adalah representasi rekognisi pemerintah kepada pendidikan nonformal pesantren, terkait kesetiaan terhadap empat pilar kebangsaan dan komitmen moderasi beragama.

Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020.Pada pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang dicontohkan.

Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Nyai Hj. Amrah Kasim mengatakan, pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya, akan tetapi tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Sobat Puan Indonesia (SOPANESIA) Berbagi Dengan Anak Panti  Asuhan Mizan Amanah Cilandak

“Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin,” katanya. Pesantren sudah lama menjadi elemen pendidikan nasional yang berkontribusi besar mendidik anak-anak bangsa sejak era sebelum kemerdekaan. Alumni pesantren secara personal dan lembaga pesantren secara institusional memiliki rekam jejak kuat dalam mendukung dan memperjuangkan kemerdekaan.

Akan tetapi di sisi lain terdapat pesantren-pesantren yang mendapat pengaruh transnasionalisme Islam sehingga tidak mengakui kedaulatan negara, melarang upacara bendera, dan menilai pemerintah taghut. “Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Dan jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren itu kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan, karena itu bertentangan dengan UU pesantren,” tegas tokoh yang juga menjadi anggota Majelis Masyayikh ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Baca juga:  Komisi II DPR RI Tembus Rekor MURI Legislasi Terbanyak Sepanjang Sejarah

Pemerintah telah mengakui pondok pesantren sebagai satuan pendidikan non formal yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Melalui Undang-Undang Pesantren pemerintah mengakui lulusan pesantren setara dengan satuan pendidikan formal yang selama ini dinaungi negara.

Dalam penjelasan UU No 18/2019 Tentang Pesantren disebut, pendidikan non formal di pesantren tidak sekedar pelengkap (komplemen), tambahan (suplemen), atau pengganti (substitusi), tetapi menjadi pendidikan utama dengan pengajian kitab kuning sebagai fokus pembelajaran. Status non formal yang disematkan pada pendidikan pesantren bukan berarti jalur pendidikan liar. Nomenklatur nonformal merupakan sebuah konsep penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan secara terstruktur dan terencana tetapi tidak ditujukan untuk mendapat pengakuan atau rekognisi ijazah.

Namun demikian, ketidakbutuhan terhadap rekognisi ijazah ini tidak bermakna bahwa pendidikan nonformal di pesantren boleh diabaikan dan tidak direkognisi secara patut. Justru diperlukan kehadiran negara mengafirmasi pendidikan khas tersebut.

Dosen Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur KH. Muhyiddin Khotib meminta pesantren menerima rekognisi pemerintah ini secara positif. Dukungan pemerintah bukan bentuk intervensi kepada pesantren karena tidak ada satu pun dari sistem pendidikan pesantren yang diubah oleh pemerintah. Justru pengakuan pemerintah memberi angin segar bagi lulusan pesantren agar tidak teralienasi dalam lingkup yang sempit.

Baca juga:  Pemkot meraih opini WTP dari BPK RI

Dengan pengakuan pemerintah ini, santri bisa melanjutkan sekolah ke manapun, melamar kerja di manapun, bahkan dapat melamar sebagai anggota TNI-Polri dan kedinasan lainnya. Dengan legalitas yang diakui, maka isu yang diperjuangkan pesantren hanyalah tentang kualitasnya. “Melalui peran Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan komitmen kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang damai,” pungkasnya.

Berita Terkait
Pro Kontra Pembaruan Label Halal
84
Garuda Logo Sertifikat

Baca Juga

Farhan Lantik 183 Kepala Sekolah: Jangan Sekadar Jadi Penonton Zaman
Wali Kota Bandung: Tak Ada Toleransi untuk Pungli di SPMB
Mama Amilin Abdul Jabbar: Ulama Visioner dari Tatar Sunda yang Mewarnai Sejarah Bangsa
FPN Gelar Majelis Kritis: “Memahami Pancasila, Membela Palestina” dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila
Putusan MK: Sekolah Swasta Wajib Gratis, Pemkot Bandung Siap Bahas Teknis Pelaksanaan
DPRD Jabar Desak Pencabutan SE Penyerahan Ijazah: Menyelamatkan Hak Siswa, Menertibkan Kebijakan Gubernur

Paling Populer

  • Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang
    24 Mei 2025413 Lihat
    Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang
  • Ricuh Pasar Ciroyom Bandung: Potret Buram Pengelolaan Pasar Tradisional di Tengah Kapitalisasi Birokrasi
    16 Mei 2025399 Lihat
    Ricuh Pasar Ciroyom Bandung: Potret Buram Pengelolaan Pasar Tradisional di Tengah Kapitalisasi Birokrasi
  • Ketika Suara Pedagang Diabaikan: Pasar Ciroyom, APPSINDO, dan Mandat yang Dikhianati
    18 Mei 202518 Mei 2025334 Lihat
    Ketika Suara Pedagang Diabaikan: Pasar Ciroyom, APPSINDO, dan Mandat yang Dikhianati
  • Sejauhmana Sikap Walikota Bandung terhadap Kisruh Apartemen The Jarrdin ? 
    12 Mei 2025206 Lihat
    Sejauhmana Sikap Walikota Bandung terhadap Kisruh Apartemen The Jarrdin ? 
  • Kebun Binatang Bandung dan Skandal Aset Publik: Luka Lama yang Dibuka Kembali
    24 Mei 2025175 Lihat
    Kebun Binatang Bandung dan Skandal Aset Publik: Luka Lama yang Dibuka Kembali

Berita Daerah

  • Misteri Penyakit yang Menghantui Warga Desa Kamulyan dan Gunajaya Kabupaten Tasikmalaya
    24 Januari 2025
    Misteri Penyakit yang Menghantui Warga Desa Kamulyan dan Gunajaya Kabupaten Tasikmalaya
  • Langkah Menuju Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sumedang
    23 Januari 2025
    Langkah Menuju Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sumedang
  • Pondok Pesantren Baabul Hudaa Cinangsi,Menumbuhkan Iman dan Ilmu Pengetahuan
    22 Januari 202522 Januari 2025
    Pondok Pesantren Baabul Hudaa Cinangsi,Menumbuhkan Iman dan Ilmu Pengetahuan
  • Mendorong Kreativitas dan Pemasaran, Gedung Baru untuk UMKM di Sumedang
    11 Januari 2025
    Mendorong Kreativitas dan Pemasaran, Gedung Baru untuk UMKM di Sumedang
  • PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) memulai Tahun 2025 dengan Proyek Pergudangan Ambisius di Sumedang
    9 Januari 20259 Januari 2025
    PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) memulai Tahun 2025 dengan Proyek Pergudangan Ambisius di Sumedang
Selengkapnya

logo-porosmedia-2

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Internal
  • Kontak
Copyright ©2023, All Rights Reserved | ♥ PT Poros Media Indonesia
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Olahraga
    • Teknologi
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Wisata
    • Tips
  • Box Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kode Etik Internal Perusahaan Pers