Berita  

BPKPAD Klaten Optimis Capai Target Pajak MBLB Tahun 2024

Avatar photo
Kabid PAD Klaten, Heribertus Suharta, SE

Porosmedia.com, Klaten – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Pada tahun 2023, BPKPAD Klaten berhasil melampaui target pendapatan pajak daerah yang ditetapkan dalam APBD 2023 sebesar Rp 155.000.000.000. Realisasi pendapatan pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp 165.852.621.120 atau 107,002 persen dari target.

Kabid PAD Klaten, Heribertus Suharta, SE, mengatakan bahwa pencapaian tersebut tidak lepas dari sinergitas yang baik antara BPKPAD, wajib pajak, dan mitra kerja. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam pembayaran pajak daerah. Pajak daerah merupakan sumber pendanaan pembangunan daerah yang sangat penting,” ujarnya.

Salah satu jenis pajak daerah yang menjadi fokus BPKPAD Klaten adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB). Pajak MBLB adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Semua aktivitas penambangan wajib membayar pajak MBLB sesuai dengan perhitungan sendiri yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Baca juga:  Luthfi Bamala Bakal Nyalon Bupati Purwakarta di Pilkada 2024?

Pada tahun 2023, target pendapatan pajak MBLB adalah Rp 1.000.000.000. Namun, realisasi pajak MBLB hanya mencapai Rp 913.434.000 atau 91,34 persen dari target. Menurut Heribertus Suharta, SE, hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran para pelaku tambang untuk membayar kewajiban pajak mereka. “Kami telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada para pelaku tambang, namun masih ada yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Kami berharap pada tahun 2024, kesadaran pajak para pelaku tambang dapat meningkat,” katanya.

Untuk tahun 2024, BPKPAD Klaten menetapkan target pendapatan pajak MBLB yang sama dengan tahun 2023, yaitu Rp 1.000.000.000. Heribertus Suharta, SE mengatakan bahwa BPKPAD Klaten optimis dapat mencapai target tersebut dengan terus meningkatkan sosialisasi, pelayanan, dan pengawasan pajak MBLB. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan instansi yang mengeluarkan izin usaha pertambangan. Kami juga akan terus mengingatkan dan memberikan sanksi kepada para pelaku tambang yang belum membayar pajak MBLB,” tegasnya.

Baca juga:  Sekian kalinya Pendopo Kota Bandung dibuka untuk Umum

Pajak MBLB merupakan salah satu potensi PAD yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan membayar pajak MBLB, para pelaku tambang tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berkontribusi terhadap kemajuan daerah. (irwn)