Porosmedia.com, Kota Bandung – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) program Kemaslahatan dengan menggandeng mitra Baitulmaal Muamalat (BMM), melakukan proses serah terima bantuan Program Kemaslahatan berupa Kegiatan Operasi Katarak Massal Gratis yang bertempat di Klinik Adiandra Medika Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (06/10).
Program Operasi Katarak Massal Gratis ini adalah bagian dari kepedulian atas banyaknya warga di wilayah Jawa Barat khususnya Bandung yang menderita katarak namun tidak memiliki biaya untuk berobat.Program dengan tagline “Bersama wujudkan indahnya melihat dunia” ini diharapkan dapat membantu memfasilitasi kemudahan operasi bagi yang membutuhkan.
Kegiatan serah terima program dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Beliau menyampaikan bahwa BPKH selaku badan hukum publik yang mengelola keuangan haji, berusaha memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi umat salah satunya dalam bidang kesehatan melalui program Kemaslahatan. “Ada beberapa asnaf/ruang lingkup bagi BPKH untuk hadir memberikan manfaat bagi umat mulai dari pendidikan, tanggap bencana dan bidang kesehatan seperti ini sehingga hasil pengelolaan keuangan haji khususnya Dana Abadi Umat manfaatnya bisa kembali kepada umat”-jelas Sulistyowati.
Sulistyowati juga menjelaskan dalam jumpa pers bahwa BPKH memiliki anggaran dari Kemenag sebesar 3 Triliun lebih dan itu disimpan di lembaga keuangan dengan asumsi tidak boleh ada kekurangan. Artinya ada uang setiap tahunnya sebesar 200 miliar lebih yang harus kami kelola untuk kami salurkan kepada masyarakat seluruh Indonesia.
Nantinya tambah Sulistyowati anggaran tersebut yang dikelola BPKH akan kami salurkan kepada Badan pengelolaan Baitulmal atau Zakat yang terpilih BPKH dan Kemenag.
Kenapa demikian lanjut Sulistyowati karena Badan atau lembaga tersebut sudah terpilih dan mudah diverifikasi oleh BPKH yang mampu menyalurkan program – program BPKH salah satunya Operasi Katarak Gratis di bidang Kesehatan BPKH.
Diminta keterangan mendalam Sulistyowati menerangkan secara detail bahwa BPKH juga tidak menutup bekerjasama dengan lembaga di luar pengelolaan yang satu visi dengan BPKH. Jadi jika ada himpunan, forum atau komunitas ingin bekerja sama dengan BPKH tinggal mengajukan proposal di kantor BPKH di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Indonesia.
Selain itu, Sulistyowati juga menuturkan jika anggaran BPKH sangat disoroti oleh BPK ( Badan Pemeriksaan Keuangan) dimana kami tidak mau bermain salah dalam pengelolaan dana BPKH. ” pernah ada yang terjerat korupsi di dalam pengelolaan dana umat dari manfaat dana naik haji, tapi BPKH tidak demikian, terang Sulistyowati.
Di tempat yang sama, hadir juga dalam kegiatan ini Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat Novi Wardi, Region Head Bank Muamalat Bandung Eryck Lufiat, Owner Klinik Adiandra Medika-Adyesa Kevindra Albari, dan Camat Lengkong Aniya Rachmawati. Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat (BMM) Novi wardi menyampaikan “Alhamdulillah cukup banyak program kemaslahatan BPKH dan BMM yang telah dijalankan, dari ruang lingkup kesehatan kali ini setidaknya dapat semakin meluaskan kebermanfaatan untuk masyarakat yang didukung oleh Dana Abadi Umat BPKH.
Semoga melalui program ini juga BMM dan BPKH dapat terus memaksimalkan peran yang optimal di masyarakat,”-jelasnya.
Sebelum dilakukan operasi, Pasien melakukan tahapan pemeriksaan atau skrining terlebih dahulu untuk memastikan peserta dalam kondisi layak, apabila hasil diagnosa termasuk kategori katarak maka dilanjutkan dengan pemeriksaan tensi darah dan Gula Darah Sewaktu (GDS) untuk memastikan dapat dilakukan tindakan operasi.
Dengan kolaborasi yang baik antara BPKH dengan BMM diharapkan program Kemaslahatan dapat melakukan berbagai kegiatan serupa untuk membantu lebih banyak umat yang membutuhkan.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.