BPJS Kesehatan, Kartu Ajaib Pelayanan Publik

Bpjs Kesehatan Kartu Ajaib Pelayanan Publik

Porosmedia.com Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya demi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umroh, bahkan jual-beli tanah harus memiliki kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat.

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umroh dan Haji. Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara Ibadah Haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementrian Agama.

Selain itu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang. Dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2002 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, tertera bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyerahkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (CNNIndonesia.com, Senin, 21/02/2022).

Penolakan Berbagai Kalangan Masyarakat

Salah seorang karyawan perusahaan properti di Yogyakarta, Salman Hudi (27), mengaku keberatan dengan aturan itu. Menurutnya, kewajiban calon peserta haji sebagai peserta BPJS membuat birokrasi semakin rumit dan panjang. Salman mempertanyakan hubungan keikutsertaan BPJS dengan pendaftaran haji. Selain itu, sebagai karyawan perusahaan properti, ia juga merasakan syarat ini menyulitkan konsumen karena membeli tanah pun harus punya BPJS. Ia lantas meminta agar Jokowi mencabut Inpres tersebut.

Terpisah dari itu, seorang karyawan swasta di Jakarta, Yaumal Asri Adi Hutasuhut (25), menilai negara terlalu memaksakan warganya menjadi peserta BPJS. Meskipun calon peserta haji dan umroh bisa saja termasuk orang yang mampu, bisa saja mereka sudah memiliki asuransi kesehatan sehingga tidak mendaftar BPJS. Yaumal menduga, melalui kebijakan ini, pemerintah bermaksud mengambil uang masyarakat selain melalui skema pajak. Sebab, kondisi ekonomi sedang tidak begitu baik. Sementara uang BPJS yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali.

“Karena terjadi pelemahan ekonomi atau jangan-jangan butuh dana untuk IKN juga nih mau dipergunakan, nggak menutup kemungkinan itu juga kan? Karena dana itu nggak kembali.” ujar Yaumal. “Jadi intinya kayak modusnya negara untuk mengambil uang rakyat sebanyak-banyaknya diluar dari pajak.” (CNNIndonesia.com, 20/02/2022).

Baca juga:  Membangun Kemandirian Melalui Peternakan Dika Utama Farm di Kaki Gunung Tampomas

Anggota Komisi DPR RI dan Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah melalui kementrian ATR/BPN yang mewajibkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi jual beli tanah adalah bentuk keputusasaan. Pasalnya, menurut Mardani, kebijakan ini bersifat pemaksaan dan bukan edukasi kepada masyarakat. Oleh karenanya hal itu dianggap tidak akan memperkuat BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa aturan tersebut justru menyulitkan proses transaksi karena menetapkan ketentuan lain yang sebelumnya tidak ada. Selain Mardani, kritik juga dilontarkan oleh beberapa anggota DPR Komisi II lainnya seperti Luqman Hakim dan Guspardi Gaus. Serupa, keduanya beranggapan bahwa kebijakan ini tidak relevan dan mesti dicabut (CNNIndonesia, Senin, 21/02/2022).

Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai keputusan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) tersebut perlu dievaluasi. Menurut ITW, hal tersebut berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut juga tidak relevan dengan semua kegiatan registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK, dan SKCK di Polri.

Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2), mengatakan ITW tidak melihat satu pun amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Edison melanjutkan, patut menaruh curiga ada sesuatu yang tersembunyi di balik kebijakan ini karena terlihat sarat dengan pemaksaan untuk mewujudkan tujuan tertentu. Semestinya, kata dia, pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikan (CNNIndonesia.com, Rabu, 23/02/2022).

Senada dengan ITW, Asosiasi yang menjadi wadah pengendara ojek online (ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), menolak dan menyatakan siap melawan aturan baru tersebut. Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, menyampaikan sudah semestinya Presiden Joko Widodo membatalkan hal tersebut. Kata dia, banyak yang harus dipertimbangkan karena kebijakan itu bakal memberatkan kelompok-kelompok tertentu seperti ojol.

Garda mengklaim, sejauh ini pihak operator seperti Gojek dan Grab tidak memfasilitasi mitra ojol menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurutnya, jangan sampai kebijakan syarat BPJS Kesehatan aktif malah ujungnya menjadi polemik. Sehingga menimbulkan gejolak sosial di masyarakat (CNNIndonesia.com, Jum’at, 25/02/2022).

Sementara itu, praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu memperkirakan kewajiban Inpres terbaru ini dapat memicu kenaikan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Ia menilai kebijakan ini dapat dinilai negatif oleh kelompok masyarakat yang membuat mereka malah jadi ogah mengurus legalitas berkendara.

Baca juga:  Analisis Ilmiah Rekaman Jokowi yang disampaikan Hasto

“Akhirnya mungkin akan membuat kelompok tertentu tidak urus STNK dan SIM. Dan pelanggaran lalu lintas meningkat,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (24/2). “Ini kebijakan di luar safety. Ini kebijakan pemerintah saja. Dan ini mirip kebijakan model zaman kolonial,” ucap dia. “Ini tentu menghambat. Harusnya toh sukarela. Terus kalau yang sebelumnya tidak ikut, ya jadi rugi,” kata dia (CNNIndonesia.com, Jum’at, 25/02/2022).

Kartu Ajaib

BPJS Kesehatan kali ini berubah menjadi Kartu Ajaib menuju akses layanan masyarakat. Tanpa kartu ajaib ini, masyarakat akan kesulitan dalam mengakses pelayanan publik. Sebaliknya, dengan membawa kartu ajaib BPJS di tangan, seluruh akses layanan publik dapat berjalan baik.

Pemerintah mengklaim bahwa Instruksi Presiden (Inpres) yang mensyaratkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK, pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh, serta pembelian tanah bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, juga untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyulitkan, namun untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Sementara Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa aturan persyaratan ini sangat logis diterapkan, karena masyarakat yang bisa membeli tanah atau naik haji dan umroh biasanya berasal dari kalangan ekonomi yang berkecukupan.

Kenyataannya, penolakan berbagai kalangan masyarakat terus terjadi. Masyarakat mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut dengan bermacam alasan. Sebab aturan ini memang tidak relevan dan dianggap mengeksploitasi masyarakat. Tidak semua masyarakat yang membeli tanah atau naik haji tergolong berkecukupan. Ada yang menabung berpuluh tahun baru bisa naik haji atau membeli tanah. Meski masyarakat yang mampu berhaji dan membeli tanah tergolong masyarakat berkecukupan sekali pun, tentu tidak layak bagi pemerintah untuk memaksakan aturan kepemilikan BPJS Kesehatan ini. Sebab itu sama saja dengan hal yang dilakukan oleh preman jalanan, memalak orang-orang yang lebih kaya dari mereka hanya demi keuntungan pribadi.

Kapitalisme Menjadikan Asuransi Sebagai Jaminan

BPJS Kesehatan pada hakikatnya sama persis seperti asuransi. Masyarakat diwajibkan membayar sejumlah uang premi agar bisa memperoleh layanan kesehatan. Inilah bentuk jaminan kesehatan kapitalisme, rakyat tetap harus ‘bayar sendiri’ demi jaminan kesehatan dan pengobatan yang dikomersialkan negara. Padahal belum tentu masyarakat tersebut akan jatuh sakit dalam beberapa tahun ke depan. Namun mereka tetap dipalak untuk membayar BPJS setiap bulannya. Ditambah lagi, uang yang dibayarkan kepada BPJS ini tidak bisa diambil kembali. Jadi dari sisi mananya kesehatan masyarakat bisa disebut terjamin?

Baca juga:  Harga Pertamax Melambung, Pertalite Langka, Masyarakat Makin Terjepit

Fakta di lapangan membuktikan bahwa jaminan BPJS Kesehatan atas masyarakat adalah nihil. Pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit atau puskesmas jauh lebih ribet dan ruwet daripada pasien non-BPJS. Perlakuan terhadap pasien BPJS dan Non-BPJS sangat berbeda. Sebagian besar rumah sakit mendahulukan atau mengutamakan pasien non-BPJS dibandingkan pasien BPJS. Tentu saja hal ini semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan.

Sistem kapitalisme telah menjadikan sektor kesehatan sebagai komoditas bisnis yang menjanjikan keuntungan. Setiap jengkal dari sektor kesehatan telah dikomersialisasi oleh para elit global. Sehingga negara tak mampu berkutik dalam urusan sektor kesehatan. Hanya mampu membebek mengikuti perintah sistem kapitalisme global yang keji untuk terus memalak rakyat.

Hanya Islam yang Menjamin Kesehatan

Kesehatan termasuk ke dalam kebutuhan utama rakyat yang wajib dijamin oleh negara dalam Sistem Islam. Oleh karena itu, Negara Islam akan memberikan jaminan mutlak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat. Setiap layanan kesehatan akan diberikan oleh negara secara gratis tanpa membayar sedikit pun. Pelayanannya pun akan dilakukan secara maksimal, sebab setiap tenaga kesehatan dibayar dengan layak oleh negara. Penguasa pun akan menyediakan fasilitas kesehatan yang terbaik dan terlengkap.

Negara tidak akan mempersulit rakyat dengan administrasi berbelit atau aturan persyaratan yang ruwet. Negara juga tidak menarik pajak dari rakyat dengan tanpa alasan apalagi kepada rakyat kecil. Seluruh kebutuhan negara dan rakyat akan terpenuhi dari Baitul mal. Hanya jika negara mengalami kekurangan dana, barulah pajak secukupnya akan diterapkan.

Namun itu pun hanya kepada rakyat yang benar-benar memiliki harta kekayaan berlimpah sehingga mampu membayar pajak tersebut. Pajak ini pun bukanlah suatu paksaan. Masyarakat yang diminta pajaknya harus membayarkan secara sukarela dan penuh keridhaan sebagai bentuk ketaatannya kepada pemimpin. Namun jika tidak berkenan, maka tidak akan dipaksa untuk membayar pajak.

Karena itulah umat islam dan seluruh manusia di muka bumi ini sangat membutuhkan tegaknya Sistem Islam yang menerapkan seluruh aturan Islam secara kaffah. Sebab hanya Islam sajalah yang mampu menjamin kesehatan dan kesejahteraan seluruh rakyat di dunia ini. Wallahu’alam bisshawwab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *