Berbekal Mobil Rental Dua Pencuri Domba Terekam Kamera CCTV

Avatar photo

Porosmedia.com, Kota Tasikmalaya – Berbekal Mobil Rental kawanan pencuri domba saat beraksi terekam Kamera CCTV tepatnya di Kampung Citamiang, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023) lalu.

Dalam rekaman CCTV, Para pencuri bawa kabur 3 ekor domba milik Irpan Nurpandi dikandangnya menggunakan mobil Avanza putih itu terekam kamera CCTV.

Satreskrim Polresta Tasikmalaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya 2 pelaku berinisial AK (32) warga Garut dan AM (42) warga Indramayu berhasil diciduk di sebuah POM bensin Lembang oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya dan Satreskrim Ciamis.

Kasatreskrim, AKP Fetrizal membenarkan hal tersebut dan para pelaku kini telah berhasil diamankan pihak Kepolisian dan meringkuk di sel jeruji besi Penjara.

“Kedua pelaku mencuri 3 ekor domba milik korban. Saat itu pelaku AK masuk ke kandang domba yang tidak ditutup pagar dan mencurinya. AK berperan jadi eksekutor,” paparnya kepada wartawan, Selasa(31/10/2023)

Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Fetrizal memperlihatkan foto rekaman CCTV aksi pencurian domba, Selasa(31/10/2023).(Foto:Kris)

“Sedangkan pelaku AM perannya memantau situasi di lokasi kejadian dan mengendarai mobil untuk membawa kabur domba yang dicurinya. AM ditahan di Polres Ciamis dalam kasus pencurian hewan,” sambungnya.

Baca juga:  Temuan Kerangkeng Manusia : Kelemahan Perlindungan Negara

Terang dia, setelah berhasil mencuri 3 ekor domba, mobil langsung melaju ke Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Lalu para pelaku menjualnya.

“Sebelum beraksi, para pelaku sempat berkeliling menggunakan mobil tersebut mencari kandang domba yang akan dicuri. Lalu saat melintasi rumah korban, mereka melihat kandang domba dan langsung beraksi,” terangnya.

“Pelaku beraksi sekira pukul 05.00 WIB dan aksinya terekam kamera CCTV. Para pelaku selain melakukan pencurian di Kota Tasikmalaya, juga beraksi di Lembang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Ciamis,” tambahnya.

“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan hukumannya penjara selama-lamanya 7 tahun,” jelasnya. (Kris)