Porosmedia.com – Kasus beras oplosan kini menjadi sorotan tajam publik. Presiden Prabowo Subianto telah meminta penanganan menyeluruh, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran teknis biasa, melainkan ancaman terhadap integritas rantai pangan nasional.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polri bergerak cepat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap merek-merek beras yang diduga dioplos, termasuk menguji kualitas dan menelusuri praktik produsen di lapangan.
Temuan Polri: Pelanggaran di Berbagai Level
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan hasil investigasi Kementerian Pertanian (26 Juni 2025) terhadap 212 merek beras di 10 provinsi. Dari 232 sampel yang diuji, ditemukan fakta mengejutkan: 189 merek tidak memenuhi standar mutu beras.
Lebih rinci:
71 sampel tidak sesuai SNI.
139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan berat kemasan tidak sesuai label.
19 merek melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan berat kemasan di bawah standar.
Temuan ini menunjukkan pelanggaran berlapis, bukan sekadar soal teknis kualitas, tetapi juga indikasi manipulasi harga dan pelanggaran perlindungan konsumen.
Langkah Penegakan Hukum
Polri telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, dengan hasil 8 merek tidak sesuai standar mutu SNI.
Langkah penegakan hukum meliputi:
Pemeriksaan terhadap 16 produsen.
Peningkatan status penyidikan terhadap 4 produsen besar: PT FS, PT WPI, SY, dan SR.
Pemeriksaan 39 saksi dan 4 ahli.
Penggeledahan fasilitas produksi, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di gudang dan pabrik terkait.
Kapolri menegaskan komitmen Polri menindak tegas praktik ini, sejalan dengan instruksi Presiden untuk menjaga mutu dan distribusi pangan nasional.
Pengungkapan di Daerah
Modus beras oplosan tidak hanya terdeteksi di pusat, tetapi juga di daerah:
Polda Riau: Beras reject diolah menjadi beras medium, kemudian dikemas ulang dan dijual sebagai beras SPHP Bulog.
Polda Kalimantan Timur: Menyita sekitar 4 ton beras oplosan yang siap edar.
Kasus ini menunjukkan adanya pola pelanggaran sistematis di berbagai wilayah, dengan motif keuntungan ekonomi yang mengorbankan kepentingan konsumen.
Opini Kritis
Fenomena beras oplosan bukan sekadar pelanggaran mutu, tetapi indikasi lemahnya pengawasan rantai distribusi pangan. Ketika pelanggaran mencakup kualitas, harga, dan bobot, publik berhak mempertanyakan:
Bagaimana mekanisme pengawasan SNI berjalan selama ini?
Mengapa pelanggaran bisa terjadi di begitu banyak merek sekaligus?
Apakah ada celah regulasi atau praktik pengawasan yang dimanfaatkan produsen nakal?
Menindak tegas produsen hanyalah langkah awal. Reformasi tata kelola pengawasan mutu pangan perlu menjadi prioritas, agar praktik serupa tidak berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap ketahanan pangan nasional tidak terus tergerus.







