Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan teknologi termal dalam pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi atas krisis penumpukan sampah akibat keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Teknologi ini menjadi bagian dari program strategis penanganan sampah yang dicanangkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melalui kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.
Dari 15 TPST yang direncanakan, dua lokasi yakni TPST PSM Jalan PSM dan TPST Babakan Sari Jalan Babakan Sari Kiaracondong telah memulai tahap konstruksi dan ditargetkan mulai operasional akhir Mei 2025.
Sistem KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) yang diterapkan membuat investor swasta bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan fasilitas, sementara pemerintah hanya membayar jasa pengolahan sampah melalui skema tipping fee.
Salah satu pendekatan utama dalam pengolahan sampah di TPST ini adalah penggunaan teknologi termal.
“Kenapa kita pilih termal? Karena pemusnahan dengan metode ini bisa menyelesaikan sampah dengan cepat, sementara kita sedang mengalami kekurangan kapasitas untuk membuang ke TPA Sarimukti,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi, di TPST PSM, Kota Bandung, Jumat, 25 April 2025.
Teknologi termal yang digunakan di Kota Bandung merujuk pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.70 Tahun 2016, yang memperbolehkan penggunaan metode termal dalam pengelolaan sampah selama memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satunya adalah mesin yang digunakan harus ramah lingkungan dan memiliki sistem pemantauan emisi yang ketat.
“Mesin termal yang dipasang wajib menjalani uji emisi secara berkala setiap enam bulan. Hasil emisi harus berada dalam batas toleransi yang diizinkan oleh regulasi. Jadi ini sah dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Selain termal, teknologi anaerobik juga digunakan sebagai pendukung circular economy, yaitu memanfaatkan limbah organik menjadi energi atau produk bernilai guna lainnya.
Hingga kini, dari 15 TPST yang direncanakan, delapan di antaranya sudah menarik minat investor dan sedang dalam proses pengurusan dokumen lingkungan, perizinan, dan persiapan konstruksi.
Proses ini tidak dapat dilakukan secara instan karena pengolahan termal memerlukan dokumen lingkungan yang ketat dan pengawasan berlapis.
Namun, Pemkot Bandung optimistis skema KPBU ini akan menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah kota. (ziz)**