Berita  

ASN Pemkab Klaten Berikrar Netral pada Pemilu 2024

Avatar photo
Asisten III Setda Kabupaten Klaten, Muh Himawan Purnomo membacakan ikrar Netralitas ASN

Porosmedia.com, Klaten – Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten mengadakan apel pagi di Halaman Pendopo Pemkab Klaten. Dalam apel tersebut, dibacakan ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ikrar tersebut berisi empat poin, yaitu:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Ikrar netralitas tersebut dibacakan oleh Asisten III Setda Kabupaten Klaten, Muh Himawan Purnomo. Ia menegaskan bahwa ikrar ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab.

Setelah pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh tiga perwakilan ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti kesungguhan Pemkab Klaten untuk menegakkan aturan dalam menjaga netralitas pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca juga:  Keberadaan Tambang Pasir dan Urug Tol di Klaten, Sudahkah Sesuai Regulasi dan Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat?

Ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 780/0016711 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Pegawai Non Pegawai Negeri (PNPN) Kabupaten/Kota di Jateng dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Sekda Klaten mengatakan bahwa ASN memiliki hak dalam berserikat dan berkumpul, tetapi di sisi lain juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN. Oleh karena itu, netralitas ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan dan menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.

ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memakai fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye. ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Pemkab Klaten mengajak seluruh ASN untuk membuktikan dukungan terselenggaranya Pemilu 2024 dengan tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, serta menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan 2024.(**)