Porosmedia.com, Bandung – Gelombang desakan transparansi dan penegakan hukum kembali menguat di Kota Bandung. Aliansi Peduli Keadilan bersama para pedagang pasar tradisional Kota Bandung menggelar aksi sekaligus audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung beberapa waktu lalu. Tidak berhenti di tingkat daerah, aliansi juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta pada 17 November 2025 untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah agar Wali Kota Bandung dimintai keterangan dan diperiksa terkait dugaan pembiaran terhadap persoalan pengelolaan pasar di Kota Bandung, khususnya pengelolaan Pasar Baru yang berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata.
Aliansi Peduli Keadilan dan pedagang menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan tanpa dasar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 memberikan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Bandung, di antaranya:
Menginstruksikan Perumda Pasar menyelesaikan polemik kerja sama pengelolaan Pasar Baru;
Mengklarifikasi dugaan klaim aset secara sepihak;
Serta menghentikan kerja sama pengelolaan Pasar Baru sesuai temuan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan.
Rekomendasi tersebut, menurut aliansi, menunjukkan bahwa terdapat persoalan serius yang memerlukan tindakan cepat dari kepala daerah. Ketidakhadiran langkah korektif dari Wali Kota dipandang sebagai bentuk pembiaran, yang kini menjadi fokus perhatian publik.
Aliansi juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima informasi mengenai pemanggilan jajaran Direksi Perumda, staf terkait, serta pihak perusahaan swasta yang beraktivitas di Pasar Ciroyom oleh aparat penegak hukum.
Rangkaian pemanggilan ini diyakini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sehingga menurut aliansi, pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung menjadi langkah logis berikutnya untuk memastikan kelengkapan penelusuran fakta dan pertanggungjawaban kebijakan.
“Pemanggilan direksi dan pejabat Perumda berarti proses hukum sudah bergerak. Karena itulah kami mendesak agar Wali Kota juga dimintai keterangan. Ada dugaan pembiaran yang harus dijelaskan,” tegas perwakilan aliansi.
Tidak hanya menyampaikan aspirasi di daerah, aliansi bersama pedagang secara resmi membawa persoalan ini ke KPK RI. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran tata kelola aset publik dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Dalam pertemuan di KPK pada 17 November 2025, aliansi menyerahkan pernyataan resmi yang pada intinya meminta:
1. Wali Kota Bandung dimintai keterangan atas dugaan pembiaran pengelolaan Pasar Baru;
2. Pemeriksaan lanjutan terhadap aspek-aspek kerja sama yang dianggap merugikan kepentingan daerah;
3. Penindakan atas berbagai dugaan penyimpangan sebagaimana disebut dalam LHP BPK RI 2024.
Desakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung ini muncul dari kekhawatiran pedagang dan masyarakat terhadap keberlanjutan tata kelola pasar di Kota Bandung. Dengan dasar temuan BPK dan adanya gerak penyelidikan di lapangan, aliansi menilai perlunya pemeriksaan terhadap kepala daerah untuk menjamin kejelasan dan akuntabilitas.







