Aksi Aliansi Jaringan Intelejen Mahasiswa (JIM) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Avatar photo

Porosmedia.com, Medan – Aliansi Jaringan Intelejen Mahasiswa (JIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut penegakan hukum terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Komisioner KPU Serdang Bedagai (Sergai). Selasa. 04 November 2024.

Aksi ini digelar sebagai respons terhadap laporan yang menyebutkan adanya pungutan terhadap calon anggota badan ad-hoc PPK dan PPS di wilayah kabupaten Sergai tersebut, serta masalah uang transport kotak suara.

Dalam orasinya, Regi (JIM) mengungkapkan bahwa dugaan pungli ini merugikan para calon yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses perekrutan. “Kami mendesak Kejaksaan untuk segera menyelidiki dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” ujar regi.

Para demonstran juga menyoroti dampak negatif dari pungutan liar tersebut terhadap integritas proses pemilihan umum, serta pentingnya transparansi dalam perekrutan anggota PPK dan PPS.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara adil dan transparan, tanpa ada intervensi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Akan Muncul Parlemen Jalanan Memaksa Jokowi Mundur 

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, dan berlangsung dengan tertib, JIM mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak diindahkan dalam waktu dekat.

JIM berharap bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat segera mengambil langkah konkret untuk menanggapi tuntutan mereka demi terciptanya pemilihan umum yang bersih dan berintegritas.

Salah satu petugas PTSP kejaksaan tinggi (RIA) Sumatera Utara menanggapi aksi JIM dengan menyarankan untuk Segera membuat laporan resmi terkait tuntutan Jim terhadap oknum komisioner KPU Sergai.

Tuntutan Jaringan Intelejen Mahasiswa kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara
Tuntutan : Diduga aktor utama oknum komisioner KPU Sergai yang berinisial EW melakukan pungli ‘Uang Transport Kotak’ terhadap badan ad-hoc PPK pada Pemilu 2024.

Diduga kuat tiga oknum komisioner KPU Sergai melakukan pungli terhadap badan ad-hoc PPK dan PPs Se-Sergai .

Meninta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap, memeriksa dan penjarakan oknum komisioner KPU Sergai yang terlibat melakukan pungli.

Meminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa seluruh PPK Pemilu 2024 Se-Sergai.

Baca juga:  KPU Kabupaten Tasikmalaya Melantik 5.415 Petugas Pantarlih Secara Serentak di Jawa Barat

Meminta Bawaslu Sumut untuk memeriksa seluruh komisioner KPU Sergai serta seluruh PPK Pemilu 2024 Se- Sergai.

Meminta kepada DKPP untuk memecat oknum komisioner KPU Sergai yang terlibat melakukan pungli karena telah melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana. (Red)