Porosmedia.com, Batang – Jalan Raya Yos Sudarso, Kabupaten Batang, mendadak lumpuh selama dua hari (6–7 Oktober 2026). Musababnya klasik tetapi terus berulang: badan jalan publik dicaplok untuk tenda hajatan pribadi. Ketika warga sibuk mencari jalur alternatif di tengah kemacetan permukiman, Dinas Perhubungan (Dishub) Batang memberikan tanggapan yang amat normatif: “Pemerintah kabupaten tidak mengeluarkan izin.”
Pernyataan ini sekilas terdengar tegas, tetapi sebenarnya menyimpan aroma lepas tangan yang pekat.
Pengajuan permohonan izin pada 5 Oktober—persis sehari sebelum acara—jelas merupakan bentuk fait accompli. Penyelenggara tahu betul bahwa waktu satu hari mustahil cukup bagi birokrasi untuk mengkaji teknis lalu lintas, menyiapkan rute pengalihan, hingga menerbitkan rekomendasi resmi. Strategi ini transparan: yang penting ada surat yang disorongkan, perkara izin terbit atau tidak, tenda tetap berdiri.
Namun, persoalan terbesarnya bukan cuma terletak pada nekatnya penyelenggara, melainkan pada gagapnya pengawasan dan pembiaran oleh aparat penegak aturan.
Jalan Yos Sudarso bukan gang sempit di pelosok desa, melainkan akses vital menuju kawasan utara Batang. Sangat tidak masuk akal jika Satpol PP dan Satlantas Polres Batang tidak mengetahui adanya struktur tenda besar yang menutup akses jalan raya selama 48 jam. Jika izin memang tidak pernah terbit, mengapa tidak ada tindakan penertiban preventif di lapangan? Mengapa pemda dan kepolisian baru bersuara setelah acara usai dan keluhan warga viral di media sosial?
Penutupan jalan tanpa izin bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan potensi bahaya keselamatan. Tanpa izin resmi, tidak ada rambu petunjuk arah sementara dan tidak ada penempatan petugas pengatur lalu lintas sebagaimana diamanatkan Pasal 128 dan 129 UU No. 22 Tahun 2009. Warga dipaksa memutar arah tanpa kepastian, sementara akses kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran terancam terhambat.
Kejadian ini membuktikan adanya pola berbahaya yang terus berulang—mengingat kasus serupa juga sempat menyita perhatian di Bawang pada awal 2025 lalu. Selama pemerintah daerah dan kepolisian hanya memosisikan diri sebagai pengamat yang pandai berdalih pascakejadian, tradisi “tutup jalan dulu, urusan izin belakangan” akan terus mengangkangi hak publik.
Pemerintah Kabupaten Batang dan Polres Batang harus berhenti bersikap reaktif. Menghormati hajat warga memang penting, tetapi membiarkan jalan raya diprivatisasi secara ilegal adalah bentuk pengabaian terhadap hukum dan keselamatan masyarakat luas. Tanpa sanksi tegas bagi pelanggar dan tindakan korektif di lapangan, slogan pelayanan publik di daerah hanya akan menjadi pajangan di atas kertas.







