Porosmedia.com, Bandung – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Cihapit kembali menguji keseimbangan antara penegakan aturan ruang publik dan keberlangsungan ekonomi warga. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan para pedagang buku legendaris yang sebelumnya menempati kios permanen dan semi-permanen untuk beralih ke pola lapak bongkar-pasang (knockdown) demi memfungsikan kembali trotoar bagi pejalan kaki.
Langkah ini menyusul pembongkaran mandiri terhadap 13 kios PKL di kawasan depan Polsek Bandung Wetan setelah menerima imbauan dari pihak kelurahan setempat.
Lurah Cihapit, Yoga Hananto, menegaskan bahwa kebijakan penataan ruang ini bukan bentuk pelarangan aktivitas ekonomi, melainkan penyesuaian agar pemanfaatan fasilitas umum tidak melanggar hak pejalan kaki.
”Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi-permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” ujar Yoga.
Ia menambahkan, penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan Cihapit yang lebih tertib, bersih, dan estetis bagi wisatawan tanpa mematikan usaha warga. Pengurus RT, RW, serta masyarakat sekitar pun disebut turut mendukung langkah penertiban berbasis komunikasi kondusif ini.
”Harapannya ketika nanti kembali berdagang, kawasan menjadi lebih indah dan wisatawan nyaman ketika berkunjung ke wilayah Cihapit. Berangkat bersih, pulang bersih,” tegasnya.
Swadaya Pedagang dan Ujian Konsistensi Kebijakan
Di sisi lain, skema bongkar-pasang ini menuntut kesiapan finansial mandiri dari para pelaku usaha kecil. Bagja Tanuraharja, salah seorang pedagang buku bekas dan langka yang telah puluhan tahun mengadu nasib di Cihapit, mengaku harus merogoh kocek pribadi sekitar Rp1,2 juta untuk membeli tenda ukuran 2×3 meter agar tetap bisa melayani pelanggan setianya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa meski ruang berdagang masih diberikan, beban adaptasi terhadap regulasi penataan kota sepenuhnya ditanggung oleh pedagang.
Kebijakan penataan fasos-fasum di kawasan perkotaan memang kerap dihadapkan pada tantangan konsistensi penegakan aturan serta efektivitas pengawasan pasca-penataan. Skema lapak bongkar-pasang memerlukan pengawasan berkelanjutan agar fungsi trotoar benar-benar kembali kepada pejalan kaki dan tidak berbalik menjadi area kumuh baru saat jam operasional usai.
Pemkot Bandung menyatakan akan terus melanjutkan sosialisasi dan imbauan secara bertahap ke sejumlah titik lain di kawasan Cihapit yang masih memiliki bangunan semi-permanen. Publik kini menanti sejauh mana pendekatan persuasif dan skema bongkar-pasang ini mampu menyelaraskan hak pejalan kaki dengan pelestarian kawasan buku bersejarah di Cihapit secara konsisten. (Red)







