​Beredar Surat Usulan Pemberhentian Wapres Gibran oleh Anggota DPR NasDem, Murni Inisiatif Perorangan?

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Jagat politik nasional kembali dihangatkan oleh beredarnya dokumen surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 bertanggal 7 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani oleh anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, S.Sos., itu memuat permohonan resmi kepada Pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

​Dalam dokumen setebal beberapa halaman tersebut, Tonny Tesar menyoroti persyaratan administratif pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 169 huruf (r) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menilai terdapat persoalan mendasar terkait keabsahan kualifikasi pendidikan setara SMA yang dinilai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan tata kelola ketatanegaraan.

​Sorotan Yuridis dan Dinamika Konstitusi

​Surat permohonan ini mendesak Pimpinan DPR RI agar membawa isu tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI guna menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat. Langkah ini diarahkan untuk menguji keabsahan berkas pencalonan sebelum melangkah ke mekanisme konstitusional lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

​Kendati demikian, para pengamat hukum tata negara mengingatkan pentingnya memisahkan antara dorongan politik individu dan proses kelembagaan resminya. Secara hukum ketatanegaraan, usulan yang diajukan oleh seorang anggota legislatif secara perorangan belum serta-merta mengikat institusi DPR RI. Proses pemakzulan seorang pejabat negara memerlukan syarat administratif dan dukungan politik yang sangat ketat, termasuk persetujuan mayoritas anggota DPR melalui Sidang Paripurna sebelum dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

​Clarification Fraksi: Bukan Sikap Resmi Partai NasDem

​Menanggapi gejolak publik atas beredarnya dokumen tersebut, pihak internal Partai NasDem langsung memberikan penegasan. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawan Taslim, mengklarifikasi bahwa surat usulan yang diajukan oleh Tonny Tesar merupakan inisiatif pribadi dan bukan merupakan instruksi atau sikap resmi dari Fraksi Partai NasDem di DPR RI.

​”Langkah tersebut murni merupakan tindakan perorangan anggota dewan dalam menjalankan hak aspirasinya dan tidak mewakili keputusan kelembagaan fraksi maupun partai,” ujar penjelasan resmi partai.

​Menguji Validitas dan Koridor Hukum

​Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan DPR RI belum mengambil langkah atau tindakan kelembagaan apa pun terkait surat permohonan tersebut. Secara yuridis, status dokumen ini masih berada dalam taraf permohonan awal/aspirasi perorangan yang masuk ke meja pimpinan.

​Perkembangan ini memperlihatkan dinamika pengawasan politik di parlemen yang terus berjalan. Namun, kepastian mengenai apakah usulan ini akan memicu dinamika politik lanjutan atau berhenti sebagai aspirasi perorangan sangat bergantung pada respons Pimpinan DPR RI serta peta kekuatan politik di Senayan.

Impeachment GRR 071026