Porosmedia.com, Bandung – Penataan kawasan fasilitas umum di Kota Bandung kembali bergulir. Sebanyak 13 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Cihapit, tepatnya di area depan Markas Polsek Bandung Wetan, melakukan pembongkaran bangunan semi-permanen secara mandiri. Langkah ini diambil usai jajaran Kelurahan Cihapit melayangkan teguran terkait pelanggaran alih fungsi trotoar.
Meski pembongkaran berjalan kondusif, langkah penertiban berbasis Imbauan ini menyoroti tantangan klasik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menyeimbangkan antara penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan keberlangsungan ekonomi sektor informal.
Lurah Cihapit, Yoga Hananto, mengonfirmasi bahwa tindakan sukarela dari belasan pedagang tersebut merupakan respons atas sosialisasi aturan pemanfaatan ruang publik yang disampaikan pihak kelurahan beberapa hari sebelumnya.
”Total ada 13 kios yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Kami menekankan bahwa pendirian bangunan semi-permanen di atas trotoar melanggar Perda dan mengganggu hak pejalan kaki,” ujar Yoga saat memberikan keterangan.
Yoga mengklaim, penertiban tersebut mengedepankan pendekatan persuasif sehingga para pedagang mau menyepakati aturan tanpa gejolak. Pihak kelurahan menyatakan tidak melarang aktivitas ekonomi warga, namun mewajibkan skema berjualan yang adaptif terhadap fungsi trotoar.
”Ke depan, pedagang diimbau menggunakan sistem lapak bongkar-pasang (knockdown). Prinsipnya, berangkat bersih, pulang bersih, dan tidak menyita ruang bagi pejalan kaki,” tegasnya.
Ujian Konsistensi dan Kelanjutan Penataan
Langkah mandiri para pedagang Cihapit mendapat apresiasi dari pengurus RT, RW, dan warga sekitar yang berharap kawasan kuliner tersebut menjadi lebih tertata, higienis, dan ramah wisatawan. Namun, efektivitas pola imbauan ini dipertanyakan jika tidak diimbangi dengan pengawasan berkala dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta kejelasan regulasi mengenai zonasi PKL.
Praktik penataan ruang di berbagai titik Kota Bandung kerap berulang: lapak semi-permanen dibongkar, namun lambat laun kembali menjamur akibat tiadanya opsi relokasi yang permanen atau ketiadaan pengawasan melekat.
Menanggapi hal tersebut, Pihak Kelurahan Cihapit berencana memperluas jangkauan imbauan ke beberapa titik lokasi lain yang masih menyisakan bangunan PKL semi-permanen. Sejumlah pemilik kios di lokasi target lanjutan dilaporkan telah menyatakan kesiapan serupa.
Penataan di kawasan Cihapit kini menjadi salah satu tolok ukur apakah pendekatan persuasif tingkat kelurahan mampu mempertahankan estetika kota dan fungsi trotoar secara berkelanjutan, tanpa mematikan mata pencaharian para pedagang kecil.







