Porosmedia.com, Jambi – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Kota Jambi setelah seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, berinisial C, dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual secara bersama-sama. Ironisnya, dugaan keterlibatan dua oknum anggota polisi aktif membuat kasus ini menjadi perhatian serius publik dan institusi kepolisian
Peristiwa ini bermula pada 14 November 2025. Korban awalnya dijemput oleh seorang warga sipil berinisial I dengan alasan hendak mengantar pulang setelah berkunjung dari rumah rekan korban. Namun, di tengah perjalanan, korban justru dibawa ke kawasan Kebun Kopi dan diduga mengalami kekerasan seksual oleh tiga orang pelaku.
Penderitaan korban berlanjut saat ia dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona. Di lokasi kedua tersebut, korban kembali mengalami tindakan serupa oleh pelaku lainnya. Kasus ini baru dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT.
Pihak Polda Jambi telah bergerak cepat dengan mengonfirmasi penahanan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut, yakni:
- Bripda SR: Anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
- Bripda NIR: Anggota Ditreskrimum Polda Jambi.
- I dan K: Warga sipil.
Ibu korban, MS, mengungkapkan bahwa putri sulungnya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam. Hal yang paling menyakitkan bagi keluarga adalah pupusnya impian C untuk menjadi anggota Polwan.
”Anak saya mengalami trauma berat. Dia yang dulu sangat bersemangat mengejar cita-cita menjadi Polwan, kini merasa takut dan tidak ingin lagi bersentuhan dengan institusi tersebut,” ungkap MS saat mengadukan nasib anaknya ke DPRD Kota Jambi, Rabu (29/1/2026).
Menanggapi kasus yang mencoreng institusi tersebut, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
Para oknum anggota Polri yang terlibat dipastikan akan menjalani dua proses hukum sekaligus: pidana umum dan sidang kode etik profesi. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap tindakan anggotanya yang melanggar hukum dan norma.







