Apresiasi Eks Wakapolri untuk Polda Jabar: Gerak Cepat Ringkus Pemburu Macan Tutul Sanggabuana

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Karawang Langkah tegas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan mendapat apresiasi tinggi dari kalangan pemerhati satwa. Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) secara khusus memuji keberhasilan korps baju cokelat tersebut dalam mengamankan lima terduga pemburu liar di kawasan hutan Gunung Sanggabuana, Karawang.

​Direktur Eksekutif APECSI, yang juga merupakan Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., menyatakan bahwa respons cepat ini menunjukkan komitmen nyata Polri dalam menjaga kelestarian satwa langka yang dilindungi undang-undang.

​”Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan beserta jajaran. Penangkapan ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pemburu liar yang merusak ekosistem dan mengancam populasi Macan Tutul Jawa,” ujar Oegroseno dalam keterangan resminya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari temuan visual yang memprihatinkan. Seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) terekam oleh camera trap milik relawan konservasi dalam kondisi berjalan pincang. Luka pada satwa tersebut diduga kuat akibat jeratan atau serangan senjata buatan manusia.

Baca juga:  PP Persis Menyerukan Kaum Muslimin Ikut menerima Ijtima Ulama MUI

​Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak setelah mendapatkan bukti dari rekaman kamera pengawas di lereng timur Gunung Sanggabuana.

Ungkap Irjen Pol Rudi Setiawan Waktu Pengamanan, Senin malam (26/1/2026) Jumlah Terduga 5 (lima) orang pria dengan barang bukti senjata angin yang terekam dibawa para pelaku di habitat lindung tersebut.

​Saat ini, kelima orang tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus cideranya kucing besar penguasa hutan Sanggabuana itu.

​Pihak APECSI berharap kasus ini diusut hingga tuntas guna memberikan efek jera (deterrent effect). Macan Tutul Jawa merupakan spesies terancam punah yang statusnya dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​”Langkah Irjen Pol Rudi Setiawan ini adalah bentuk perlindungan terhadap aset negara yang tak ternilai. Sanggabuana harus bersih dari aktivitas perburuan ilegal,” tutup Oegroseno.