Kritik Lambatnya Hasil Visum, Tim Kuasa Hukum Sandi Prananta Apresiasi Penahanan Tersangka JSS di Polsek Sukajadi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat, Sandi Prananta, memasuki babak baru. Setelah melalui proses yang dinilai cukup memakan waktu, Unit Reskrim Polsek Sukajadi resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial JSS pada Rabu (14/1/2026) di Kantor Polsek, Jalan Sukajadi Bandung.

​Meskipun mengapresiasi langkah tegas kepolisian, tim kuasa hukum korban memberikan catatan kritis terkait durasi birokrasi hukum, terutama mengenai keluarnya hasil Visum et Repertum.

​Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Dr. Marnaek Hasudungan Siagian S. H., M.H., CLI, & Co yang di dampingi Jun Parincan Gurning, SH.MH Kabid Pembelaan Profesi menyatakan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan pada 12 Januari 2026. Menurutnya, penahanan tersangka JSS telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP (maupun regulasi terbaru dalam KUHP baru).

​”Kami mengapresiasi kepolisian, khususnya Polsek Sukajadi, yang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini adalah kepastian hukum yang dinanti oleh klien kami,” ujar Marnaek dalam keterangannya di Mapolsek Sukajadi.

Baca juga:  Sultan K3 di Balik Kejatuhan Noel

​Di sisi lain, tim hukum menyayangkan lambatnya proses keluarnya hasil visum yang memakan waktu hingga beberapa minggu. Hal ini dinilai menghambat akselerasi penegakan hukum yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat.

​”Kami sangat konsen di sini. Kedepannya, jangan sampai penegakan hukum terhambat karena administrasi seperti Visum et Repertum yang berlama-lama. Hasil visum baru diterima penyidik kemarin, padahal kejadiannya sudah cukup lama. Ini yang kami sesalkan karena menghambat rasa keadilan bagi klien kami,” tegas perwakilan tim hukum lainnya, Jun Kurning.

​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/07/I/2026/Unit Reskrim, tersangka (JSS) resmi ditahan di Rutan Polsek Sukajadi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.

​Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/XII/2025/SPKT/POLSEK SUKAJADI tertanggal 17 Desember 2025. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan alat bukti, status JSS ditingkatkan menjadi tersangka.

​Tim hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Fokus selanjutnya adalah memastikan proses pemberkasan (tahap penyusunan berkas perkara) berjalan lancar untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Diskominfo Kota Cimahi Berupaya Tingkatkan Penyebaran Informasi dan Komunikasi Pada Masyarakat Optimalkan Media Sosial

​”Kami akan kawal ini sampai putusan inkrah di pengadilan. Ini bukan sekadar membela rekan kami, tapi juga menjaga marwah profesi advokat agar tidak ada lagi tindakan semena-mena di kemudian hari”.

Selain itu, tim hukum juga akan melaporkan kepada Ikatan Dokter Indonesia agar ada sanksi etik terhadap dokter yang melakukan tindakan tindak pidana, tutup tim hukum Sandi Prananta.

Di sisi lain keluarga JSS mengajukan permohonan damai atau restorative justice. Namun tim hukum dari Peradi dan korban Sandy Pranata, menolaknya.