Porosmedia.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Tirtawening dijadwalkan melaksanakan proses open bidding untuk jabatan Direktur Utama pada pekan depan. Agenda ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan dasar yang sangat krusial bagi warga Kota Bandung: akses air bersih.
Dalam beberapa hari terakhir, proses seleksi ini menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, aktivis, dan pemerhati kebijakan publik. Sejumlah catatan dan masukan pun mengemuka, terutama terkait urgensi transparansi dan efektivitas proses.
Secara umum, open bidding menuntut mekanisme terbuka dan dapat diawasi publik. Tahapan seleksi biasanya meliputi penilaian terhadap: Pengalaman dan kompetensi teknis, Integritas dan rekam jejak, Kemampuan manajerial dan visi strategis, Relevansi pengalaman dengan tantangan layanan air minum saat ini.
Sejumlah kelompok masyarakat seperti LSM Maung Kaboa dan PMPRI menyuarakan pentingnya mekanisme seleksi yang bersih, bebas intervensi, dan berorientasi pada kepentingan publik. Mereka menilai bahwa PDAM merupakan perusahaan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga setiap proses pengisian jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.
Karena posisi Direktur Utama sangat strategis, proses open bidding perlu mendapat pengawasan ketat. Tujuannya adalah: Mencegah munculnya potensi konflik kepentingan, Menjamin objektivitas penilaian, Menghindari praktik transaksional, Menguatkan akuntabilitas pansel dalam setiap keputusan.
Keputusan akhirnya tetap berada pada Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun keputusan tersebut harus berbasis pada hasil seleksi yang terukur dan dapat diuji.
Jabatan Direktur Utama PDAM tidak hanya membutuhkan pengetahuan teknis, tetapi juga kapasitas moral. Beberapa indikator yang dinilai krusial:
1. Profesionalisme
Calon Dirut harus memiliki pemahaman memadai tentang industri air minum, tata kelola perusahaan, serta strategi pengelolaan aset dan pelayanan publik.
2. Integritas
Calon Dirut harus bersih dari persoalan hukum, memiliki rekam jejak etis yang kuat, serta mampu menjaga kepercayaan publik.
3. Kondite
Tidak memiliki persoalan keuangan, tidak pernah terlibat pelanggaran kode etik, dan mampu menunjukkan stabilitas kepemimpinan di tengah tekanan.
Untuk memastikan efektivitas kepemimpinan, Direktur Utama harus memiliki target yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
Penilaian berkala terhadap kinerja juga wajib dilakukan untuk menjaga akuntabilitas. Penerapan konsekuensi bila target tidak tercapai menjadi bagian penting perbaikan tata kelola.
Sejumlah studi manajemen kinerja menunjukkan bahwa perusahaan dengan target terukur memiliki produktivitas lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak memiliki indikator kinerja yang jelas. Hal ini relevan bagi PDAM, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih terus meningkat.
Menurut informasi yang diperoleh dari percakapan dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua Panitia Seleksi, open bidding kali ini tidak hanya untuk memilih Dirut. Pemerintah Kota Bandung disebut sedang mendorong reformasi menyeluruh dalam struktur manajemen SDM Perumda Tirtawening.
Sejumlah poin penting yang sedang dipertimbangkan: Penyegaran manajemen level direktur, Penguatan Dewan Pengawas, Penambahan posisi direksi baru sesuai kebutuhan zaman, Seleksi ketat untuk Direktur Keuangan mengingat kompleksitas masalah keuangan perusahaan.
Sekda menekankan bahwa direksi harus memiliki karakter “tangguh dan bermental baja” agar mampu menata keuangan perusahaan dan memenuhi target setor keuntungan bagi kas daerah.
Pengamat kebijakan publik dan politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M., menilai bahwa open bidding kali ini merupakan momentum penting untuk membenahi fondasi manajemen PDAM Tirtawening.
Menurutnya, Kota Bandung membutuhkan pemimpin perusahaan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki kedalaman visi dan rekam jejak yang meyakinkan.
Wempy menekankan bahwa keberhasilan Dirut baru nanti akan sangat menentukan: Kestabilan layanan air bersih, Kepercayaan publik, Kinerja keuangan perusahaan, Kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan dasar warga.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi harus berlangsung objektif dan bebas dari konflik kepentingan, agar Tirtawening dapat kembali menjadi institusi pelayanan publik yang kuat, profesional, dan responsif.







