Porosmedia.com, Bandung – Setelah menghadapi dua kemunduran sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung—yakni penolakan eksepsi dalam perkara pidana serta ditolaknya gugatan perdata—warga Sukahaji bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Warga Sukahaji-Bandung yang digagas Muhammad Sanusi, C. m.k dan tim pendamping lain menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Langkah hukum lanjutan dan strategi advokasi non-yuridis kini menjadi fokus utama warga untuk mempertahankan ruang hidup di kawasan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Upaya Hukum: Banding, Kasasi, dan Pembuktian di Pengadilan
Perdata: Banding ke Pengadilan Tinggi
Usai gugatan perdata warga ditolak oleh PN Bandung, LBH Bandung menempuh upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Banding diajukan untuk meminta koreksi terhadap putusan tingkat pertama yang dinilai belum mempertimbangkan secara komprehensif bukti-bukti terkait penguasaan fisik dan sejarah pemanfaatan lahan oleh warga.
Jika Banding tidak dikabulkan, LBH telah menyiapkan langkah berikutnya: Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum akhir.
Pidana: Fokus Pembuktian dan Tuntutan Bebas
Dalam perkara pidana yang menjerat enam warga Sukahaji, PN Bandung telah menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum. Dengan putusan sela tersebut, persidangan memasuki tahap pembuktian.
LBH Bandung menegaskan strategi utamanya: mendorong putusan bebas murni. Pembuktian akan diarahkan untuk menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa terjadi dalam konteks sengketa agraria dan bukan perbuatan kriminal sebagaimana dituduhkan.
Jika pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah, warga telah bersiap mengajukan Banding hingga Kasasi.
Advokasi Non-Hukum: Solidaritas Publik dan Desakan Institusional
Aksi Massa dan Tekanan Moral
Aksi solidaritas di depan PN Bandung, kantor pemerintahan, hingga ruang publik lainnya akan terus dilaksanakan. Warga menekankan bahwa konteks peristiwa ini bukan sekadar sengketa perdata individual, tetapi konflik agraria yang menyangkut hak atas tempat tinggal ribuan warga.
Langkah Advokasi ke Lembaga Tinggi Negara
LBH bersama warga mengagendakan:
Desakan ke Komnas HAM untuk menerbitkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak atas tempat tinggal dan dugaan kriminalisasi.
Audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan ATR/BPN, meminta audit atas alas hak yang diklaim pihak swasta serta verifikasi ulang peta bidang untuk memastikan tidak ada praktik mafia tanah.
Edukasi dan Penguatan Legalitas Warga
Untuk memperkuat posisi hukum ke depan, warga juga didorong melakukan:
Pendaftaran tanah mandiri (jika memungkinkan).
Pengukuran ulang bidang tanah.
Edukasi hukum agar warga tidak lagi rentan terhadap sengketa serupa.
Posisi Hukum Warga Kian Genting
Penolakan eksepsi pidana dan gugatan perdata pada bulan November 2025 menempatkan warga Sukahaji dalam situasi yang semakin terdesak. Pada saat yang sama, dinamika di lapangan—seperti pemagaran, ketegangan sosial, serta sidang saksi pelapor di perkara pidana—menunjukkan bahwa konflik terus bergerak di dua arena sekaligus: pengadilan dan ruang sosial.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir.
LBH Bandung menutup pernyataan mereka dengan satu sikap:
“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia sambil terus menguatkan solidaritas publik. Hak warga atas tempat tinggal tidak boleh dikriminalkan.”
Oleh : Muhamad Sanusi, C.mk (Lembaga Bantuan Hukum) Warga Sukahaji







