Pernyataan: Penilaian Gungun Kaboa Tidak Relevan dengan Hak Prerogatif Wali Kota Bandung

Avatar photo

Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M.
Pegamat Kebijakan Publik dan Politik

 

Porosmedia.com – Pernyataan yang disampaikan oleh saudara Gungun Kaboa terkait kebijakan Wali Kota Bandung dalam pengelolaan Perumda Tirtawening perlu ditempatkan secara proporsional. Sebab, apa yang disampaikannya dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan hak prerogatif Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD. Penilaiannya pun terkesan bersifat tendensius, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai kewenangan kepala daerah.

Wali Kota Muhammad Farhan memikul tanggung jawab menyeluruh atas berbagai aspek pemerintahan kota, bukan hanya terkait Perumda Tirtawening. Dengan kompleksitas persoalan Kota Bandung saat ini, diperlukan kebijakan yang hati-hati, terukur, dan melihat prioritas secara menyeluruh.

Pelaksanaan open bidding direksi BUMD bukan proses yang bisa dijalankan secara tergesa. Situasi terkini menunjukkan bahwa beberapa persoalan—khususnya yang sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan jual beli jabatan di beberapa instansi—masih menunggu penyelesaian. Dalam kondisi demikian, menjalankan open bidding tanpa memperhitungkan situasi tersebut justru berisiko menimbulkan kesalahpahaman dan memperlebar ruang spekulasi publik.

Baca juga:  Audit Independen Mendesak untuk Mendata Aset Kota Bandung

Jika open bidding dipaksakan sekarang, proses tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru mengenai integritas seleksi. Karena itu, kehati-hatian Wali Kota dapat dipahami sebagai upaya menjaga marwah BUMD dari potensi polemik baru.

Dalam memberikan komentar terkait kebijakan publik, seyogianya penilaian dilakukan berdasarkan data dan temuan yang jelas. Kritik yang langsung diarahkan kepada personal tanpa dasar yang kuat berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Setiap evaluasi sebaiknya disertai kajian dan bukti formal agar tidak menjadi opini yang menimbulkan bias.

Selama lima bulan terakhir, Plt. Dirut Tirtawening Tono Rusdiantono menunjukkan capaian signifikan. Berdasarkan pemantauan dan data yang berkembang, setoran pendapatan ke kas daerah meningkat mencapai Rp4,8 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,6 miliar. Selain itu, legalitas pegawai untuk 132 karyawan telah dituntaskan, disertai peningkatan upah sekitar 5–10 persen.

Fakta ini menunjukkan adanya peningkatan kinerja yang layak dipertimbangkan Wali Kota dalam menentukan waktu yang tepat untuk menetapkan direksi definitif.

Baca juga:  Revitalisasi Program Sister City: Jalan Strategis Bandung Meningkatkan Kerja Sama Internasional dan Pembangunan Kota

BUMD memiliki beberapa fungsi mendasar: 1. Memberikan manfaat nyata bagi masyarakat; 2. Menggerakkan perekonomian daerah; 3. Menyumbang PAD secara optimal.

Karena itu, Wali Kota sebagai KPM memiliki ruang prerogatif dan diskresi dalam menentukan arah pengelolaan BUMD, termasuk memilih direksi yang dinilai paling mampu menjaga kesinambungan layanan dan kinerja perusahaan.

Pansel tetap memiliki peran penting, namun keputusan akhir tetap berada pada kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Wali Kota Farhan, termasuk masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi publik, hingga LSM.

Kasus yang menimpa mantan Dirut sebelumnya, yang sempat mendapatkan sorotan publik, hingga kini masih berada dalam proses penanganan APH. Situasi ini menjadi pelajaran bahwa kehati-hatian dalam memilih direksi adalah kebutuhan, bukan kelemahan.

Wali Kota juga telah membuka ruang bagi APH untuk bekerja sesuai prosedur hukum, tanpa intervensi.

Masyarakat Kota Bandung diharapkan dapat memahami konteks menyeluruh dalam pengambilan kebijakan ini. Saat ini, Perumda Tirtawening tetap berjalan baik di bawah kepemimpinan Plt. Tono Rusdiantono yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat.

Baca juga:  Antara Ada dan Tiada Wali Kota Bandung 

Dengan memperhatikan stabilitas, kinerja, dan situasional hukum, keputusan Wali Kota untuk menunda open bidding merupakan langkah kehati-hatian yang dapat dipahami, demi menjaga BUMD tetap sehat dan menghindari polemik berulang.