APAK Jabar Ungkap Indikasi Dugaan Gratifikasi dan Pengondisian Tender PJU: “Nama Gubernur Diduga Dijual Oknum Tertentu”

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat, R. Yadi Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi awal yang dianggap mengkhawatirkan terkait pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Tahun Anggaran 2025 di beberapa wilayah Jawa Barat.

Menurut Yadi, indikasi tersebut mencakup dugaan pengondisian pemenang tender, penyimpangan spesifikasi teknis, hingga dugaan gratifikasi yang melibatkan beberapa oknum. Ia menegaskan bahwa temuan yang disampaikan APAK bukanlah bentuk penuduhan, melainkan laporan indikatif untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).

“Kami melihat adanya pihak yang diduga menjual nama Gubernur dalam konteks proyek PJU. Itu yang pertama yang membuat kami khawatir. Yang kedua, dari hasil pemantauan masyarakat terhadap sejumlah proyek APBD, ada indikasi yang mengarah pada dugaan gratifikasi,” tegas Yadi.

APAK menyebut sejumlah inisial yang berkaitan dengan temuan tersebut. Dari kalangan ASN, disebutkan inisial TG dan DN—di mana TG diduga berperan sebagai PPK atau Kepala Balai, sementara DN merupakan stafnya. Ada pula AG, non-ASN yang disebut sebagai staf teknis atau tim ahli.

Baca juga:  Ini Bocoran Pihak Yang Sudah Dipanggil Kejari

Dari unsur asosiasi, disebutkan inisial US dan AFR. Namun Yadi menegaskan, identifikasi asosiasi maupun detail strukturalnya diserahkan sepenuhnya kepada APH agar tidak menimbulkan interpretasi keliru.

“Kami hanya menyampaikan indikasi, bukan menghakimi. Pembuktian sepenuhnya adalah ranah APH, sekaligus tindakan kami mendukung program Presiden Prabowo semua yang melakukan tindakan Korupsi perlu diberantas,” ujar Yadi.

Menurut Yadi, pola yang ditemukan antara lain berupa upaya mengondisikan pemenang tender serta penggunaan nama pejabat pemerintah untuk memberi tekanan atau legitimasi tertentu.

“Dugaan penjualan nama ini berasal dari pihak asosiasi, bukan ASN. Tetapi arah dugaan selalu bisa berkembang setelah proses penelusuran APH. Karena itulah kami menyampaikan laporan resmi,” jelasnya.

APAK telah memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diterima dengan baik. Yadi menyebut Kejati terbuka terhadap aspirasi masyarakat sesuai dengan program pemberantasan korupsi nasional.

APAK menyatakan bahwa dugaan transaksi yang diterima dari keterangan saksi mencapai kurang lebih USD 7 juta pecahan USD 100—jika dikonversi sekitar Rp7 miliar—yang disebut berasal dari salah satu perusahaan peserta tender, berinisial PT IDF, kepada oknum ASN berinisial KSN.

Baca juga:  Bazaar Unik Bayar Pakai Sampah di Great Bandung 2024 ramaikan HJKB 214

Peristiwa itu diduga terjadi pada 8–9 Agustus 2025, terkait proyek PJU bernilai lebih dari Rp200 miliar di dua wilayah UPTD. Sementara wilayah ketiga masih dalam pendalaman.

“Bukti yang kami serahkan berupa rangkaian poin, percakapan WhatsApp, serta keterangan saksi dari berbagai kalangan. Investigasi kami juga melibatkan unsur masyarakat,” terang Yadi.

Laporan APAK mencakup dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PJU di sejumlah wilayah Jawa Barat, dengan fokus pada UPTD 3 (Garut) dan UPTD 4 (Cirebon). Yadi menyebut adanya indikasi tumpang tindih kewenangan antar-UPTD yang perlu diuji melalui proses penyelidikan formal.

“Ada indikasi satu UPTD seolah mengatur wilayah lainnya. Ini tentu harus diperiksa lebih jauh agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penggunaan anggaran,” katanya.

Dari total anggaran sekitar Rp480 miliar untuk PJU, rambu, dan marka jalan tahun 2025, APAK memperkirakan indikasi kerugian pada sektor PJU saja mencapai lebih dari Rp200 miliar.

“Kami melihat dugaan penyimpangan spesifikasi. Padahal produk PJU wajib memenuhi standar TKDN. Jika terjadi pengurangan kualitas, itu bukan hanya melanggar peraturan, tetapi membahayakan keselamatan publik,” ujar Yadi.

Baca juga:  Perumda Kota Bandung dilaporkan 2 LSM ke KPK : "Carut Marut, Parah bahkan TSM!

APAK berencana menerjunkan tim audit independen, termasuk tim digital forensik, setelah menemukan kejanggalan pada sistem aplikasi internal.

“Ada temuan seperti penggandaan klik, pencatatan ganda, hingga aktivitas yang tidak masuk logika perencanaan. Ini harus dibuka secara transparan,” jelasnya.

Yadi menegaskan, salah satu hal yang paling disesalkan adalah dugaan praktik pencatutan nama Gubernur untuk kepentingan pihak tertentu.

“Ini merusak marwah pimpinan daerah. Seolah-olah proyek itu proyek ‘punya Gubernur’. Padahal yang bersangkutan sedang gencar memperkuat program antikorupsi. Justru di bawah, ada oknum struktural yang bertindak bertentangan dengan visi tersebut,” tegas Yadi.

APAK memastikan akan terus mengawal proses ini secara terbuka, proporsional, dan berbasis bukti.