Nasib Bandung Zoo Pasca Surat Peringatan (SP) 2

Avatar photo

Porosmedia.com – Bandung Zoo menerima Surat Peringatan (SP) 2 dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan batas waktu Tgl 30 Oktober 2025.

Kelanjutannya sudah bisa di tebak, Kemenhut akan jatuhkan sanksi mencabut Ijin Lembaga Konservasi (LK) Bandung Zoo yang di terbitkan atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 357/Kpts-II/2003.

Walau di cabut Ijin Lembaga Konservasinya, Bandung Zoo masih boleh beroperasional dan berarti Kemenhut telah mengambil alih kewenangannya.

Maka akan di bentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) yang terdiri Kemenhut yang akan di tugaskan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) dan Pemerintah Kota (Pemkot).

Namun mengingat Sekjen PKBSI Tony Sumampau yang juga Komisaris Taman Safari Indonesia (TSI) dan Ketum PKBSI Rahmat Shah terlibat dualisme Yayasan Marga satwa Taman sari (YMT) yang mengelolah Bandung Zoo, maka PKBSI tidak layak dilibatkan dalam TPS.

Demikian pula dengan Pemkot Bandung yang sedang bersengketa atas lahan Bandung Zoo dengan YMT maka Pemkot Bandung juga tidak layak dilibatkan dalam tim.

Baca juga:  Sayang !! Setiap HJKB Kota Bandung tidak Semua Masyarakat tahu dan bisa Menikmati

Tapi semuanya bisa tidak sesuai prosedur, karena kasus ini pasca Police Line di buka oleh Kapolda Jabar, praktis tidak ada yang mengawal.

Pihak YMT versi Terpidana Bisma berjalan sendiri ingin langsung menguasai operasional, hal itu tidak dimungkinkan dan tidak bisa serta merta semaunya sendiri, semua ada prosedurnya.

Polda Jabar menyerahkan ke Pemkot Bandung, demikian pula dengan Kejati Jabar juga menitipkan barang bukti sitaan berupa Bandung Zoo ke Walikota Bandung.

Sementara Walikota Bandung setelah mendapat tekanan tidak berani bersikap dan menunggu instruksi Kemenhut sebagai pihak yang berwenang atas sebuah Lembaga Konservasi.

Dengan tanpa adanya pengawalan kasus ini, bisa terjadi akhirnya Kemenhut tidak membentuk tim tapi langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyerahkan tanggung jawab operasional ke Pemkot Bandung dengan di dampingi oleh BBKSDA Jabar.

Apakah pihak Bandung Zoo bisa dan berhak protes ?
Akan di abaikan dan tidak akan di dengar.

Kasus ini di rekayasa ?
Ya !

Kasus ini Kriminalisasi ?
Ya !

Kasus ini sebenarnya teramat sangat mudah penyelesaiannya, namun jadi rumit dan parah karena internal Bandung Zoo dengan YMT versi Bisma itu sendiri banyak kepentingan, yaitu uang !

Baca juga:  Istiqomah Penghujung Ramadhan, Danrem 132/Tdl : Keberkahan Akan Menjadi Milik Kita

Setiap penyelesaian masalah tentunya perlu biaya dan disitulah mereka mengambil keuntungan.

Letakkan seekor Katak dalam sebuah Panci berisi air, kemudian taruh di atas Kompor dan nyalakan apinya.

Katak dalam Panci berisi air tetap diam dan tenang.

Demikian pula saat air dalam Panci mulai hangat hingga makin panas sampai akhirnya mulai mendidih.

Saat itu Sang Katak mulai sadar dan kepanasan, hendak melompat, tapi terlambat, tubuhnya sudah lemas dan mati dalam air mendidih.

Itulah yang akan di alami oleh Sri dan Bisma nantinya, sama seperti nasib Katak itu tadi.

Menjalani hukuman Penjara 7 tahun bahkan bisa jadi 10 tahun saat Vonis Banding nanti.

Mengenbalikan uang sebesar Rp 15 M untuk Sri dan Rp 10 M untuk Bisma, bila tidak mampu hartanya di sita, bila kurang maka hukuman akan di tambah dua tahun penjara.

Sementara Bandung Zoo warisan dari kakeknya menjadi milik Pemkot, karena lahan jadi milik Pemkot atas bukti di pengadilan sementara satwa statusnya milik negara sesuai undang – undang.

Baca juga:  Kontroversi Penutupan Bandung Zoo dan Kasus Lembang Zoo: Saat Negara Abai pada Konservasi Satwa lol

Bibir kita hanya bisa di tergigit oleh gigi kita sendiri, yang artinya orang yang bisa mencelakakan dan berkhianat pada kita adalah orang yang paling dekat dan yang paling kita percaya.

Demikian analisa kasus kemelut Bandung Zoo, mari kita lihat dan tunggu episode selanjutnya.

Masih bisa di tolong ?
Bisa !
Ada yang mau menolong ?
Walaihualam !

Kesempatan sudah di berikan tapi di sia – siakan oleh karena ada kepentingan pribadi di internal tadi.

Ikan Busuk Dari Kepala
Bandung Zoo Busuknya Dari Dalam

 

Sudrajat|Porosmedia