Tambang Ilegal Masif di Jabar: 118 Ditutup, 58 Masih Bebas Beroperasi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan telah menutup 118 lokasi tambang ilegal sepanjang semester pertama tahun 2025. Namun di balik klaim keberhasilan ini, masih ada 58 titik pertambangan liar yang belum tersentuh tindakan hukum—dan sebagian besar di antaranya terus beroperasi merusak lingkungan, merongrong tata ruang, dan merugikan pendapatan daerah.

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar menyebutkan, total terdapat 176 titik tambang ilegal tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat, mencakup 11 jenis komoditas mulai dari pasir, tanah uruk, batu hingga emas. Sebanyak 130 lokasi dijalankan oleh individu, sementara 46 lainnya oleh badan usaha yang terindikasi kuat beroperasi tanpa izin resmi.

“118 sudah ditutup, sisanya dalam proses,” ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, Rabu (2/7/2025).

Namun pertanyaannya: kenapa masih ada 58 lokasi dibiarkan berproses, sementara dampak kerusakannya terus berlangsung dari hari ke hari?

Penutupan tambang ilegal bukan hal baru. Dari tahun ke tahun, pemerintah daerah dan pusat berkali-kali mengeluarkan pernyataan serupa. Namun banyak tambang tutup sementara, lalu aktif kembali dengan pola “kucing-kucingan” bersama pengawas.

Baca juga:  Guru Besar FHUI Prof. Topo Santoso: Jaksa Pemegang Dominus Litis Sebagai Control and Management Case

Publik menuntut jawaban: Siapa pemilik tambang-tambang ilegal ini? Siapa bekingnya? Mengapa tidak ada tindakan pidana terhadap pelaku korporasi besar yang jelas-jelas melanggar hukum?

Sayangnya, hingga kini nama-nama pemilik tambang ilegal tidak pernah dipublikasikan, apalagi ditindak secara terbuka. Tidak terdengar proses hukum lanjutan terhadap 130 individu atau 46 badan usaha yang disebut ESDM sebagai pelaku PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Ini menyisakan dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum dan kemungkinan perlindungan dari oknum aparat atau pejabat lokal.

Kerusakan akibat tambang ilegal bukan sekadar angka di atas kertas. Di lapangan, praktik ini menyebabkan kerusakan ekosistem, longsor, pencemaran sungai, hilangnya tutupan lahan, hingga konflik sosial dengan masyarakat adat dan petani setempat.

Di Kabupaten Bogor, Sukabumi, Garut, Tasikmalaya, Cianjur hingga Pangandaran, banyak tambang ilegal mengeksploitasi bukit, sungai, dan kawasan konservasi. Banyak warga mengeluhkan rusaknya infrastruktur akibat aktivitas truk tambang, turunnya kualitas air tanah, hingga ketimpangan ekonomi di sekitar lokasi tambang.

Ironisnya, sebagian dari hasil tambang tersebut digunakan untuk proyek-proyek strategis nasional, termasuk pembangunan jalan tol dan infrastruktur besar lain, sehingga justru negara secara tidak langsung ikut menikmati hasil dari praktik ilegal.

Baca juga:  Drumband Kartika Bahana Nusantara Tampil Memukau di Closing Ceremony IIMS 2025

Dinas ESDM menyatakan tengah menyiapkan strategi peningkatan pengawasan dan penggunaan teknologi informasi. Tapi hingga kini, publik tidak memiliki akses terhadap peta sebaran tambang ilegal, status hukumnya, maupun progres penindakannya.

Transparansi menjadi sorotan utama. Tanpa keterbukaan data, partisipasi publik dan media untuk ikut mengawasi akan terus terhambat.

Kompleksitas persoalan tambang ilegal juga tak lepas dari ambiguitas kebijakan perizinan. Sejak kewenangan tambang ditarik ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Minerba terbaru, banyak daerah mengalami disorientasi dalam pengawasan, bahkan tak jarang dijadikan alasan untuk “lepas tangan”.

Namun, Pemprov Jabar tetap memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk mengawal pengawasan di lapangan serta mendorong penegakan hukum yang transparan. Terlebih, Pemprov bisa dan harus mendorong aparat penegak hukum melakukan proses pidana, bukan hanya administratif.

Porosmedia Mendesak: Tampilkan Data dan Tindak Tegas!

Atas nama lingkungan hidup, hak masyarakat, dan integritas hukum, Porosmedia mendesak Pemprov Jabar untuk:

1. Mempublikasikan daftar 176 titik tambang ilegal secara lengkap berikut nama pelaku, lokasi, dan status penindakan hukum.

Baca juga:  Menindaklanjuti wasiat almarhum Ismail Haniyah : 3 Agustus hari Solidaritas Gaza dan Palestina

2. Menyeret pelaku usaha ilegal ke ranah pidana, bukan sekadar penutupan administratif.

3. Membangun portal informasi tambang transparan berbasis peta dan status hukum.

4. Mereformasi sistem pengawasan tambang, termasuk pembentukan satgas independen yang melibatkan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.

Sumber daya alam adalah milik rakyat. Bukan untuk diperas segelintir elit dan perusahaan rakus. Jangan sampai tambang-tambang ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa negara gagal menjaga tanah airnya sendiri.