Porosmedia.com, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, mengungkapkan masih adanya warga lanjut usia (lansia) yang belum menerima bantuan sosial (bansos), khususnya dalam program Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Hal ini disampaikannya saat masa Reses ke-III tahun 2025 di Jalan Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025).
Josephine, yang merupakan anggota Komisi C dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan komitmennya untuk membantu para lansia yang kesulitan dalam proses pendataan dan pengajuan bansos.
“Jika syarat Bapak sudah lengkap, berikan saja KTP-nya, saya bantu proseskan. Saya foto, biar saya yang urus,” ujarnya saat berdialog dengan warga.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kesejahteraan para lansia, terutama mereka yang telah memasuki usia senja dan tidak memiliki penghasilan tetap.
“Bapak sudah tua, ya harus diperhatikan oleh negara. Biar panjang usianya, biar negeri ini lebih baik. Menyayangi orang tua adalah prinsip saya,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Josephine juga memberikan edukasi bahwa tidak semua lansia otomatis menerima bantuan KLJ. Terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
“Ada aturan yang perlu dipahami. Misalnya, yang memiliki pensiun atau berasal dari instansi tertentu seperti TNI/Polri, umumnya tidak masuk dalam penerima KLJ. Tapi nanti SKPD yang akan menjelaskan secara teknis,” tambahnya.
Salah satu warga, Suparto (80), mengeluhkan bahwa dirinya belum pernah menerima KLJ, meskipun sudah berulang kali mengajukan permohonan.
“Saya sudah 80 tahun, tapi bantuan belum juga keluar. Padahal saya sangat membutuhkan,” kata Suparto dalam sesi tanya jawab bersama Josephine.
Sebagai informasi, Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan sosial sebesar Rp600.000 per bulan kepada warga lansia tidak mampu yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia sekaligus mengurangi angka kemiskinan.
Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia, serta Pergub Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial juga melakukan monitoring dan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi program.
Josephine menegaskan akan terus mengawal hak-hak para lansia dan mendorong pemerintah agar tidak ada satu pun warga lanjut usia yang terabaikan.
“Negara harus hadir bagi mereka yang paling rentan. Lansia adalah prioritas kita semua,” pungkasnya. ***