Putusan Hukum Perkuat Kepemimpinan Hendry Ch Bangun, KLB Zulmansyah Dipastikan Cacat Konstitusi

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Narasi yang selama ini digulirkan oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) versi Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada kian terbantahkan oleh fakta hukum, administratif, dan etika organisasi. Sejumlah putusan pengadilan, proses hukum pidana, serta pengakuan resmi dari negara melalui Kementerian Hukum dan HAM semakin mengukuhkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum sah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023.

Kepemimpinan Hendry Ch Bangun secara resmi diakui negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. SK tersebut memberikan legitimasi penuh terhadap struktur kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Bandung, dan sekaligus menegaskan tidak adanya dualisme organisasi sebagaimana diklaim kelompok KLB.

KLB yang digelar kelompok Zulmansyah terbukti tidak sah secara hukum dan organisasi. Akta notaris yang mereka gunakan sebagai dasar hukum saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencantuman keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.

Salah satu klaim yang keliru adalah bahwa KLB dihadiri oleh 20 PWI Provinsi. Faktanya, sejumlah Ketua PWI Provinsi seperti dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Utara secara tegas menyatakan tidak hadir dan menolak pencatutan nama. Bahkan, terdapat individu yang keberatan namanya dicantumkan sebagai pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan.

Baca juga:  Sinergisitas Pemkot dan DPRD Kota Bandung dapat Menghasilkan Kebijakan Terbaik bagi Masyarakat

Lebih jauh, KLB tidak memenuhi syarat kuorum organisasi. Dari total 76 pengurus PWI Pusat, setidaknya 28 orang harus hadir dalam rapat pleno agar keputusan dapat diambil. Namun, kelompok KLB hanya melibatkan segelintir pihak yang tidak mewakili struktur sah.

Surat pemberhentian Hendry Ch Bangun yang dikeluarkan oleh versi Dewan Kehormatan kelompok KLB juga telah terbukti bermasalah. Surat tersebut ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang keduanya sudah bukan anggota PWI. Kasus ini kini dalam proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat karena adanya dugaan penggunaan atribut organisasi tanpa kewenangan yang sah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan masuk ke ranah pidana. Mereka bertindak atas nama lembaga yang secara hukum sudah tidak mereka wakili,” tegas Hendry Ch Bangun, Minggu (15/6/2025).

Dalam perkara perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan karena dianggap telah selesai di internal organisasi melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.

Baca juga:  Sekjen Kemenag Tolak Penggunaan Ruang Kerja BPH RI, Dinilai Menolak Perintah Presiden

Dalam rapat pleno tersebut, secara sah ditegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Rapat juga menunjuk M. Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, sekaligus memberikan kewenangan kepada Hendry untuk menyusun ulang kepengurusan jika diperlukan.

Narasi tentang adanya dualisme organisasi PWI merupakan bentuk manipulasi informasi. Secara hukum dan administratif, hanya satu PWI yang diakui oleh negara, yakni kepengurusan yang dipimpin Hendry Ch Bangun. Tuduhan pemberhentian Hendry sebagai anggota PWI juga tidak berdasar karena dalam aturan organisasi, pemberhentian merupakan kewenangan Ketua Umum, sementara Dewan Kehormatan hanya berperan memberikan rekomendasi.

Preseden serupa pernah terjadi di masa kepemimpinan Atal S. Depari, di mana rekomendasi pemberhentian terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan. Zulkifli bahkan kemudian menjabat sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan masih tercatat sebagai anggota aktif.

Rencana pelaksanaan Kongres Persatuan untuk menyelesaikan konflik internal PWI hanya akan berhasil jika dilandasi oleh itikad baik, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum. Pengaburan fakta, manipulasi administratif, dan penyebaran narasi sesat justru semakin menjauhkan organisasi dari prinsip profesionalisme dan integritas.

Baca juga:  Proyek Mangkrak di Kota Bandung: Menelusuri Akar Masalah dan Aspek Hukumnya

“PWI bukan milik sekelompok orang, melainkan lembaga profesional yang harus dijaga marwah dan hukumnya. Klaim palsu dan tindakan inkonstitusional tidak bisa dibiarkan merusak tatanan,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Untuk klarifikasi atau konfirmasi lebih lanjut, silakan hubungi Sekretariat PWI Pusat.
(Redaksi PWI Pusat | 16 Juni 2025)

Jika ingin saya bantu siapkan versi PDF atau publikasi untuk website, siaran pers resmi, atau adaptasi untuk media sosial (Instagram, X, atau Facebook), beri tahu saja.