Mukadimah UUD 1945: Landasan Filosofis dan Ideologis Negara Indonesia

Avatar photo

Porosmedia.com – Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang juga kerap disebut sebagai Pembukaan UUD 1945, merupakan teks fundamental yang tidak hanya membuka konstitusi Indonesia, tetapi juga menjadi fondasi ideologis dan filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mukadimah ini dirumuskan oleh para pendiri bangsa dengan visi jauh ke depan: menciptakan negara yang merdeka, adil, dan makmur, serta berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan.

Teks Mukadimah UUD 1945

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca juga:  Pemkot Bandung Siap Dukung Kepemimpinan Gubernur Jawa Barat

Makna Mukadimah: Pilar Bangsa yang Kokoh

Mukadimah UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang mendalam dan menyeluruh yang mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Secara substansial, terdapat tiga makna penting yang dapat dijabarkan:

1. Landasan Filosofis

Mukadimah merupakan refleksi dari pandangan hidup bangsa Indonesia tentang hakikat negara dan tujuan pembentukannya. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak kodrati semua bangsa dan bahwa penjajahan adalah bentuk ketidakadilan yang harus dihapuskan dari muka bumi. Ini menunjukkan bahwa sejak awal, Indonesia berpijak pada nilai-nilai universal: keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan.

2. Pencerminan Ideologi Pancasila

Di akhir teks, secara eksplisit tercantum nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Kelima sila tersebut menjadi bintang penuntun arah kebijakan nasional dan kehidupan sosial-politik masyarakat Indonesia. Mukadimah bukan hanya memperkenalkan Pancasila, tetapi menegaskannya sebagai akar dari segala peraturan dan kebijakan kenegaraan.

3. Rumusan Tujuan Negara

Mukadimah menyebutkan dengan gamblang empat tujuan berdirinya negara Indonesia:

Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Memajukan kesejahteraan umum

Baca juga:  Surya Darma, Jabat Lapas Tasikmalaya Gantikan Davy Bartian

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Empat tujuan ini menjadi kompas utama bagi penyelenggaraan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.

Mukadimah sebagai Arah Pembangunan Bangsa

Dalam konteks kontemporer, Mukadimah UUD 1945 tidak boleh hanya menjadi teks historis yang dibaca saat upacara kenegaraan. Ia harus menjadi sumber inspirasi dalam merumuskan kebijakan publik, menegakkan keadilan sosial, dan merawat demokrasi. Lebih dari itu, Mukadimah adalah cermin dari janji kemerdekaan yang belum sepenuhnya terwujud dan masih menanti untuk ditunaikan oleh generasi hari ini dan masa depan.