SLB dan Sekolah Rakyat Tetap Jalan, Penataan Wyata Guna Pastikan Inklusivitas Tak Terganggu

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung, 19 Mei 2025 — Isu relokasi dan penataan Sentra Wyata Guna yang sempat memantik keresahan publik akhirnya diluruskan. Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan fungsi, apalagi penghapusan terhadap bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan fasilitas pendidikan lainnya di kawasan tersebut.

Kepala Sentra Wyata Guna, Sri Harijati, menjelaskan bahwa relokasi sementara peserta didik SLB ke Cicendo adalah langkah antisipatif demi keselamatan. Gedung tempat belajar mereka saat ini tengah menjalani proses pembersihan dan rehabilitasi ringan.

“Ini murni untuk keamanan. Tidak ada alih fungsi. Setelah penataan selesai, anak-anak akan kembali belajar di tempat semula,” tegas Sri, Senin (19/5/2025).

Kepastian ini juga berlaku bagi Sekolah Rakyat, yang tetap beroperasi dan akan menempati bangunan terpisah dalam area Wyata Guna. Gedung tersebut saat ini sedang direhabilitasi, khususnya pada bagian atap, untuk dijadikan empat ruang kelas baru.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk tetap menyediakan ruang pendidikan alternatif bagi anak-anak marginal tanpa mengganggu fungsi utama fasilitas sosial yang ada.

Baca juga:  DStars Jabar Tunjukan Talenta Bersama Putri Remaja Indonesia

Bambang Suhari, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, menegaskan bahwa kegiatan di lapangan bukan pembongkaran, melainkan pemeliharaan sesuai standar teknis.

“Terakhir direnovasi tahun 1996. Sekarang hanya pembersihan dan perawatan ringan. Tidak ada perubahan struktur bangunan,” ujar Bambang.

Ia merujuk pada Pasal 262 PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa kegiatan pemeliharaan tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur.

Penataan ini menandai bahwa prinsip inklusivitas tetap menjadi prioritas, bukan hanya dalam narasi tetapi juga dalam praktik kebijakan. Baik anak-anak berkebutuhan khusus maupun peserta didik di Sekolah Rakyat tetap memiliki hak belajar yang setara dan aman.

Asrama untuk anak difabel pun tetap berfungsi seperti semula, tanpa gangguan fungsi atau pergeseran kebijakan.