Porosmedia.com, Bandung, 19 Mei 2025 — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melepas 334 petugas pemeriksa hewan kurban dalam upaya memastikan kesehatan dan kelayakan syariat hewan yang dijual maupun disembelih di wilayah kota. Prosesi pelepasan dilaksanakan di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (19/5/2025), sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keamanan pangan dan keberlangsungan ibadah umat.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa kehadiran negara dalam urusan kurban bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata melindungi masyarakat dari potensi konsumsi daging hewan yang tidak sehat.
“Kami ingin memastikan hewan yang dikurbankan benar-benar sehat, layak dikonsumsi, dan sesuai dengan syariat. Ini bukan hanya soal ibadah, tapi juga maslahat untuk masyarakat,” ujarnya.
Tercatat, terdapat 156 petugas pemeriksa antemortem (sebelum pemotongan) yang berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, didukung oleh mitra strategis: Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jabar 1, Program Studi Kedokteran Hewan dan Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran, serta Fakultas Informatika Telkom University.
Sementara 172 petugas postmortem akan turun ke lapangan pada hari-H Idul Adha hingga akhir hari tasyrik untuk memantau pelaksanaan penyembelihan dan pemeriksaan daging kurban.
Pemkot Bandung memproyeksikan jumlah hewan kurban tahun ini melebihi 16.000 ekor, sebagian besar berasal dari luar daerah seperti Sukabumi, Garut, dan Sumedang. Namun Erwin mengingatkan, jumlah aktual di lapangan kerap lebih tinggi karena pergerakan hewan tidak selalu tercatat.
Erwin juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan terdaftar dalam sistem barcode sehat melalui aplikasi e-Selamat. Dengan cara ini, masyarakat dapat memastikan bahwa hewan yang dibeli benar-benar telah lolos pemeriksaan kesehatan.
“Cek barcode-nya sebelum beli. Jangan sampai ibadah yang mestinya memberi keberkahan justru berisiko karena hewan yang sakit,” tegasnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi publik untuk mulai memanfaatkan teknologi dalam aspek ibadah yang berdampak pada kesehatan dan keamanan pangan.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menyampaikan bahwa kehadiran Satgas Kurban adalah bentuk nyata negara dalam menjamin keamanan masyarakat dari bahaya penyakit menular pada hewan, termasuk PMK dan zoonosis.
“Meski Bandung sudah dinyatakan bebas PMK sejak 2022, kita tidak boleh lengah. Perdagangan hewan kurban dari luar daerah tetap membawa potensi risiko,” ujarnya.
Sebagai antisipasi, DKPP telah mengedarkan surat edaran tentang pengendalian pemasukan hewan kurban, mewajibkan setiap hewan yang masuk ke Bandung dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta rekomendasi administrasi dari dinas terkait.
Jika ditemukan hewan dalam kondisi sakit, penanganan akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat keparahan penyakit. Untuk penyakit ringan seperti gangguan mata atau penurunan nafsu makan, akan diberikan penanganan langsung. Namun jika ditemukan gejala penyakit berbahaya seperti antraks atau PMK, hewan akan langsung dipulangkan ke daerah asal.