Porosmedia.com, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen.
“Perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen (berlaku) pada 1 Januari 2025,” ucap Prabowo, dalam keterangan media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024) kemarin.
Penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Diketahui, sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan bertahap. Dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lalu, dari 11 menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 ini.
Prabowo mengungkap kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Ia mengklaim kebijakan pajak yang dikeluarkan pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat.
“Setiap kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat. Juga mendorong pemerataan ekonomi,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, selalu berkomitmen memihak rakyat banyak dan kepentingan nasional. Ceppy Febrinika Bachtiar