Berita  

Satpol PP Tangsel Lakukan Penertiban Reklame Non Permanen yang Tidak Berizin

Syarifah Tun Naza
Satpol PP Tangsel Lakukan Penertiban Reklame Non Permanen yang Tidak Berizin
Dok: Istimewa

Porosmedia.com, Tangerang Selatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban pada ratusan reklame non permanen yang tidak berizin di 5 titik yang ada di Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan meski di bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan tetap dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” terang Muksin, Jumat (15/04/2022).

Lebih lanjut, Mukmin mengatakan dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel Lakukan Penertiban Reklame Non Permanen yang Tidak Berizin
Dok: Istimewa

Terpisah, Kepala Satpol PP Tangsel Oki menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tersebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.

Baca juga:  Wabup Bandung Hadiri Kegiatan Santunan Anak Yatim di Masjid At-Taqwa

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” ucap Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” paparnya.

Satpol PP Tangsel Lakukan Penertiban Reklame Non Permanen yang Tidak Berizin
Dok: Istimewa

Oki juga menerangkan, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak, ” pungkas Oki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *