Porosmedia.com – Setiap tanggal 12 Januari, kita memperingati Hari K3 Nasional sebagai penghormatan atas lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Namun, setelah lebih dari setengah abad, kita harus berani bertanya: Apakah K3 sudah menjadi napas industri, atau sekadar “stiker” pelengkap syarat administrasi?
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tren kecelakaan kerja yang fluktuatif namun tetap mengkhawatirkan. Ironisnya, di tengah digitalisasi industri, kecelakaan kerja seringkali masih disebabkan oleh hal-hal fundamental: kelalaian prosedur dan alat pelindung yang tidak standar.
UU No. 1 Tahun 1970 sebenarnya telah meletakkan filosofi yang sangat progresif pada masanya, yakni perlindungan preventif. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan masih memandang K3 sebagai cost (biaya) daripada investment (investasi).
Berikut adalah perspektif kritis yang perlu kita suarakan melalui Porosmedia.com:
- Hukuman yang Terlalu “Ramah” Sanksi dalam UU No. 1 Tahun 1970—yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000—sudah sangat tidak relevan dengan skala industri modern. Secara hukum, nominal ini tidak memberikan efek jera. Sudah saatnya kita mendorong harmonisasi sanksi yang lebih berat melalui regulasi turunan atau revisi yang berpihak pada nyawa pekerja, bukan sekadar angka di atas kertas.
- K3 Bukan Hanya Milik Buruh Pabrik Selama ini, narasi K3 terjebak pada sektor manufaktur dan konstruksi. Padahal, di era ekonomi digital, Mental Health dan Ergonomi kerja bagi pekerja kantoran maupun gig workers (ojol/kurir) adalah isu K3 yang nyata. Mengabaikan kesehatan mental pekerja adalah pelanggaran halus terhadap hak keselamatan kerja.
- Budaya “Lapor yang Baik-Baik Saja” Ada fenomena gunung es di mana kecelakaan kerja kecil sering kali tidak dilaporkan demi menjaga citra perusahaan atau demi mendapatkan penghargaan “Zero Accident”. Ini adalah kebohongan publik yang berbahaya. K3 yang jujur lebih mulia daripada predikat “Zero Accident” yang manipulatif.
Memperingati Hari K3 Nasional tidak boleh hanya berhenti pada upacara atau pemasangan spanduk. K3 adalah instrumen hak asasi manusia di tempat kerja.
”Keselamatan kerja bukan tentang mengikuti aturan karena takut pada pengawas, tapi tentang memastikan setiap kepala keluarga kembali ke rumah dengan utuh.”
Jika kita masih menganggap nyawa pekerja sebagai variabel yang bisa dikompromikan demi target produksi, maka peringatan Hari K3 Nasional setiap tahunnya hanyalah sebuah sandiwara birokrasi yang mahal.







