Porosmedia.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengeluarkan surat penting bernomor 400.8/6632/Dukcapil yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Surat ini berisi imbauan dan langkah pencegahan terhadap maraknya penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mengatasnamakan Ditjen Dukcapil.
Dalam surat tertanggal 5 Juni 2025 tersebut, Dirjen Dukcapil Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui surat, WhatsApp, SMS, atau telepon untuk melakukan aktivasi IKD.
“Dirjen Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat melalui surat, WhatsApp, SMS, dan telepon yang ditujukan secara personal untuk melakukan aktivasi IKD,” tegas Teguh dalam surat yang telah ditandatangani secara elektronik tersebut.
Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun sosial. Informasi terkait aktivasi IKD harus disampaikan secara jelas agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan digital.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil setempat, atau tempat layanan resmi lainnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak manapun secara sembarangan, guna menghindari pencurian identitas, penipuan finansial, dan penyalahgunaan data.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Dirjen Dukcapil meminta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar segera memerintahkan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah cepat dan tepat.
Tembusan surat ini juga ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan, serta seluruh Kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kemendagri dalam melindungi data pribadi warga negara dari ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan identitas digital.







