Porosmedia.com, Depok – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Depok, Selasa (19/8/2025). Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah aduan buruh terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Dua perusahaan yang menjadi lokasi sidak adalah PT. Triple Ace dan PT. Poly Jaya Medikal. Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker didampingi Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Wakapolres Metro Depok AKBP Akmal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Sidik Mulyono, serta Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok Siswanto. Rombongan langsung bertemu dengan para buruh untuk mendengar keluhan dan aspirasi mereka.
Wamenaker menjelaskan, dari hasil sidak ditemukan beberapa persoalan yang dilaporkan pekerja, antara lain terkait keterlambatan pembayaran gaji, pemenuhan hak pesangon, serta kejelasan status kerja.
“Kami berharap persoalan yang dialami kawan-kawan buruh bisa segera diselesaikan. Manajemen jangan menghindar, karena pada akhirnya semua harus ada solusinya. Kalau perusahaan terus menghindar, tentu akan menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujar Noel di hadapan wartawan.
Ia menegaskan, pemerintah bersama aparat terkait tidak akan membiarkan persoalan ketenagakerjaan berlarut-larut. “Ini perintah Presiden. Jangan sampai rakyat, khususnya buruh, menjadi korban dan terus menderita karena hak-hak mereka tidak dipenuhi,” tegasnya.
Noel juga menyoroti adanya laporan pelanggaran kesepakatan pesangon di PT. Triple Ace, termasuk temuan 16 cek kosong yang diberikan kepada buruh. Menurutnya, pemerintah akan mengawal agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Jangan biarkan nasib buruh digantung. Mereka punya keluarga, cicilan, kebutuhan harian. Negara harus hadir untuk memastikan adanya solusi terbaik,” ucapnya.
Sementara di PT. Poly Jaya Medikal, Wamenaker menemukan laporan dari sekitar 500 pekerja yang menuntut kejelasan status kerja dan upah yang layak. Buruh disebut hanya menerima upah Rp50 ribu per minggu.
“Tuntutan mereka realistis. Buruh hanya menuntut hak normatif yang memang seharusnya dipenuhi. Kita memahami ada kendala keuangan di perusahaan, tapi tetap harus dicari jalan keluar yang adil bagi semua pihak,” kata Noel.
Wamenaker juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dengan Dinas Tenaga Kerja agar persoalan bisa diantisipasi lebih awal. “Tripartit wajib dilaksanakan. Manajemen sudah diminta hadir di Disnaker bersama perwakilan buruh dan pemerintah daerah untuk membicarakan penyelesaian,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang turut mendampingi sidak menambahkan, pemerintah kota siap memfasilitasi penyelesaian persoalan agar hubungan industrial di Depok tetap kondusif.
“Kami mendukung langkah Wamenaker untuk mencari solusi terbaik bagi buruh maupun perusahaan,” kata Chandra.







